KPK Periksa 5 Staf Sekretariat Komisi VII DPR
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima Staf Sekretariat Komisi VII DPR. Mereka adalah R.Sugeng Trisasono, Rahmat Setiadi, Semiyati, Kus Indarwati, dan Dewi Barliana Soetisna.
KPK juga memanggil Kepala Sub Rapat Komisi VII DPR Suharyanto, dan Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR Renny Amir.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi sepeda sehat dan dan perawatan kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka Waryono Karno (WK)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/11/2014).
Dalam kasus ini Waryono disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut KPK, Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesetjenan ESDM pada tahun 2012 sebesar Rp25 miliar yang terdiri atas sejumlah pengadaan barang dan jasa.
KPK juga memanggil Kepala Sub Rapat Komisi VII DPR Suharyanto, dan Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR Renny Amir.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi sepeda sehat dan dan perawatan kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka Waryono Karno (WK)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/11/2014).
Dalam kasus ini Waryono disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut KPK, Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesetjenan ESDM pada tahun 2012 sebesar Rp25 miliar yang terdiri atas sejumlah pengadaan barang dan jasa.
(kur)