Kasus Videotron, Jaksa Hadirkan Saksi untuk Rievan

Kamis, 06 November 2014 - 11:25 WIB
Kasus Videotron, Jaksa...
Kasus Videotron, Jaksa Hadirkan Saksi untuk Rievan
A A A
JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/11/2014).

Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta Selatan (Jaksel) menghadirkan beberapa saksi untuk terdakwa Rievan Avrian, putra mantan Menkop UKM Syarief Hasan.

Saksi yang dihadirkan yakni mantan Karyawan PT Rifuel Diahningsih Ekayantin, Awaluddin, dari PT Interjaya Hendradi Wijanarko, Pendi wiraswasta, Johnny M Sianturi seorang notaris dan Berlin Sirait.

Dalam perkara ini Rievan didakwa melakukan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara dalam pekerjaan videotron. Pekerjaan proyek ini dilakukan oleh PT Imaji Media yang direkturnya adalah Hendra Saputra yaitu office boy di kantor Rievan yaitu PT Rifuel.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai kerugian negara mencapai Rp4,78 miliar ditambah perhitungan LED VideoTron oleh ahli teknologi Informasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) senilai Rp3,3 miliar.

Namun sudah ada pengembalian kepada kas negara oleh PT Imaji Media senilai Rp2,69 miliar sehingga total kerugian negara adalah Rp5,39 miliar.

Rievan didakwa berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Ayat 1 b subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1160 seconds (0.1#10.140)