Pengacara Udar Pristono Desak Ahok Diproses

Rabu, 05 November 2014 - 21:33 WIB
Pengacara Udar Pristono...
Pengacara Udar Pristono Desak Ahok Diproses
A A A
JAKARTA - Setelah diperiksa sebagai saksi, kuasa Hukum Udar Pristono mendesak agar kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Ahok segera diproses.

Tim kuasa hukum Mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono, Razman Arif Nasution mendesak penyidik Bareskrim Mabes Polri segera menuntaskan perkara pencemaran nama baik yang diduga dilakukan pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Razman pun berharap penyidik segera menaikkan berkas yang dilaporkan pihaknya sejak Mei 2014 lalu ke persidangan. (Baca: Ahok Tantang Pengacara Udar Melapor ke Mabes Polri)

"Setelah melakukan gelar perkara dua bulan lalu dan hari ini saya dipanggil untuk memberikan keterangan sebagi saksi. Saya harap polisi bergerak maju," kata Razman usai memberikan keterangan sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2014).

Razman mengungkapkan, perkara yang bermula dari pernyataan Ahok yang menyebut rekannya sesama advokat di kantor Eggi Sudjana dengan sebutan 'gila itu pengacara, gue demen kalau diajak berantem', layak untuk segera naik berkas.

Menurut Razman, kelanjutan proses hukum kasus ini penting sebagai pelajaran bagi para pejabat negara supaya tidak semena-mena dalam melakukan tindakan maupun ucapan.

"Ini enggak pantas kalau diucapkan seorang pejabat. Sebagai pamong praja dia enggak berhak bicara seperti itu," kata dia.

Razman memaparkan, kasus ini bergulir sejak kasus pengadaan bus Transjakarta yang akhirnya menetapkan Mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono sebagai tersangka.

Tim pengacara Udar Pristono melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri lantaran tidak terima terhadap pernyataan Ahok terkait kasus bus Transjakarta. (Baca juga: Dituduh Pihak Udar, Ahok Naik Pitam)

"Awalnya kami mau klarifikasi omongan dia yang bilang pengacara kami gila. Pengacara itu profesi terhormat dicerca dikatakan gila itu kan sesuatu yang tidak pantas," kata Razman.

Ia memaparkan, pihaknya juga telah datang ke Balai Kota untuk bertemu dan meminta klarifikasi secara langsung kepada Ahok, tetapi ditolak.

Atas tindakan Ahok yang dinilai arogan, Razman mengatakan pihaknya melaporkan Ahok dengan tuduhan pencemaran nama baik dan UU ITE pasal 27 ayat 3 dan 4.

"Kami meminta aparat selidiki ada indikasi pelanggaran UU ITE dan penghinaan. Dengan niat tulus kita berharap kasus ini bisa diselesaikan," pungkas Razman.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0998 seconds (0.1#10.140)