Polri Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Judi Online
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri kembali menetapkan seorang anggota kepolisian sebagai tersangka baru dalam kasus suap judi online yang terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Pelaksana Harian Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Polri Komisaris Besar Djoko Poerwanto mengatakan, setelah menjadikan AKP DS dan AKBP MB sebagai tersangka, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri kini menetapkan seorang Brigadir berinisial AI, sebagai tersangka.
"Tersangka baru tersebut berinisial AI, anggota Polda Jawa Barat dengan pangkat Brigadir," kata Djoko di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebaayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2014).
Menurut Djoko, Brigadir AI diduga ikut menikmati uang hasil penyuapan tersebut. Uang yang diterima oleh Brigadir AI berkisar Rp155 juta. Uang tersebut diberikan oleh tersangka DS dalam dua tahap.
"Dugaan awal penyidik Brigadir AI tidak ikut disuap tapi ikut menikmati uang hasil suap tersebut," kata Djoko.
Berdasarkan pers rilis yang diterima Sindonews, AI menerima Rp120 juta dari suap pertama terhadap DS sebesar Rp240 juta, dan Rp 35 Juta sisanya didapat dari suap kedua sebesar Rp70 juta. Sebagai catatan, DS menerima suap sebanyak tiga kali dan suap terakhir berjumlah Rp60 juta.
Meski Brigadir AI sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi saat ini belum dilakukan penahanan. "Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Oktober, untuk penahanan tunggu saja karena ini bertahap," kata Djoko.
Sementara itu tersangka kasus suap judi online dengan tersangka AKBP MB, berkasnya masih menunggu persetujuan Kejaksaan Agung. "Baru P19, masih ada data yang kurang menurut jaksa peneliti," kata Djoko.
MB dan DS ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima uang sebesar Rp6,5 miliar dari tersangka judi online. Tersangka berinisial AI, DT, dan T meminta kepada MB dan DS agar blokir rekening mereka dibuka. Pada Juli 2014 rekening ketiganya dibuka setelah diblokir sejak tahun 2013.
Pelaksana Harian Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Polri Komisaris Besar Djoko Poerwanto mengatakan, setelah menjadikan AKP DS dan AKBP MB sebagai tersangka, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri kini menetapkan seorang Brigadir berinisial AI, sebagai tersangka.
"Tersangka baru tersebut berinisial AI, anggota Polda Jawa Barat dengan pangkat Brigadir," kata Djoko di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebaayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2014).
Menurut Djoko, Brigadir AI diduga ikut menikmati uang hasil penyuapan tersebut. Uang yang diterima oleh Brigadir AI berkisar Rp155 juta. Uang tersebut diberikan oleh tersangka DS dalam dua tahap.
"Dugaan awal penyidik Brigadir AI tidak ikut disuap tapi ikut menikmati uang hasil suap tersebut," kata Djoko.
Berdasarkan pers rilis yang diterima Sindonews, AI menerima Rp120 juta dari suap pertama terhadap DS sebesar Rp240 juta, dan Rp 35 Juta sisanya didapat dari suap kedua sebesar Rp70 juta. Sebagai catatan, DS menerima suap sebanyak tiga kali dan suap terakhir berjumlah Rp60 juta.
Meski Brigadir AI sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi saat ini belum dilakukan penahanan. "Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Oktober, untuk penahanan tunggu saja karena ini bertahap," kata Djoko.
Sementara itu tersangka kasus suap judi online dengan tersangka AKBP MB, berkasnya masih menunggu persetujuan Kejaksaan Agung. "Baru P19, masih ada data yang kurang menurut jaksa peneliti," kata Djoko.
MB dan DS ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima uang sebesar Rp6,5 miliar dari tersangka judi online. Tersangka berinisial AI, DT, dan T meminta kepada MB dan DS agar blokir rekening mereka dibuka. Pada Juli 2014 rekening ketiganya dibuka setelah diblokir sejak tahun 2013.
(kri)