Dalam Sepekan TNI Tangkap 5 Kapal Asing
A
A
A
JAKARTA - Dalam waktu sepekan, Kapal Republik Indonesia (KRI) TNI AL berhasil menangkap lima kapal asing yang melakukan pelanggaran di wilayah perairan yurisdiksi nasional Indonesia.
Kadispenum Puspen TNI Kolonel Inf Bernadus Robert memaparkan, lima kapal asing tersebut di antranya, KM Sudita 11, KM Cahaya Baru, KG 90433 TS. ATS 006, KG 94366 TS. ATS 005 dan KG 94266 TS. ATS 012.
Kapal ikan KM Sudita 11 ditangkap pada tanggal 3 November 2014 oleh KRI Lemadang-632 yang merupakan salah satu unsur KRI jajaran Satuan Kapal Cepat Komando Armada RI Kawasan Barat (Satkat Koarmabar).
Saat itu, KM Sudita 11 melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal pada posisi 02 09 53 U – 107 11 33 T dan melakukan pelanggaran dokumen kapal.
"Buku Sijil tidak diisi atau kosong, jumlah ABK tidak sesuai dengan crew list. Buku pelaut tidak lengkap, buku kesehatan kosong, sertifikat radio tidak ada dan daerah penangkapan tidak sesuai dengan Surat Izin Penangkapan Ikan yang seharusnya melakukan penangkapan di Laut China Selatan," kata Bernadus melalui pers rilis yang diterima Sindonews, Rabu (5/11/2014).
KM Sudita 11 adalah jenis kapal penangkap ikan berbendera Indonesia berbobot 100 GT. Kapal dinakhodai seorang warga negara Thailand bernama Somphong Miyaem beserta 12 Anak Buah Kapal (ABK) terdiri dari tujuh orang warga negara Thailand dan lima orang WNI.
Sementara itu, pada tanggal 31 Oktober 2014, KRI Sanca-815 juga berhasil menangkap kapal KM Cahaya Baru yang diduga melakukan pelanggaran pelayaran di wilayah perairan Indonesia.
Kejadian tersebut bermula ketika KRI Sanca-815 sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar Selat Singapura mendeteksi secara visual adanya pergerakan kapal tanpa lampu navigasi pada posisi 01 13 06 U-104 03 40 T.
Dari proses penyidikan yang dilakukan KRI Sanca-815, selain berlayar tanpa lampu navigasi ditemukan juga pelanggaran berupa Manivest berbeda dengan jumlah muatan yang tercantum pada Port Clearance.
Kapal ikan ini termasuk jenis kapal kargo kayu berbobot 17 GT berbendera Indonesia yang dinahkodai Hasan dan tujuh orang Anak Buah Kapal (ABK). Saat penangkapan KM.
Cahaya Baru yang berlayar dari Pasir Gudang, Johor, Malaysia dengan tujuan Batam, diketahui bermuatan berupa buah-buahan segar antara lain duku, pepaya, jambu dan nangka seberat 30,3 Ton.
Pada hari yang sama, KRI Imam Bonjol-383 dibawah binaan Satuan Kapal Eskorta Koarmabar, berhasil menangkap tiga kapal ikan yaitu KG 90433 TS. ATS 006, KG 94366 TS. ATS 005 dan KG 94266 TS. ATS 012, dengan ABK berkewarganegaraan Vietnam di perairan Natuna.
Ketika tertangkap tangan, ketiga kapal asing tersebut tengah melaksanakan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Natuna.
Kegiatan ilegal tersebut berhasil terdeteksi oleh radar Sperry Marine KRI Imam Bonjol-383. Ketiga kapal tersebut berhasil dihentikan pada posisi 03 derajat 23’ 55” LU dan 105 derajat 44’ 42” BT.
Dari hasil proses pemeriksaan diketahui bahwa ketiga kapal tersebut tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-suratnya.
Kelima kapal yang tertangkap melakukan pelanggaran wilayah perairan Indonesia, yang melakukan pelanggaran dan tidak dilengkapi dokumen yang sah tersebut, selanjutnya dikawal menuju Pangkalan TNI AL terdekat guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kadispenum Puspen TNI Kolonel Inf Bernadus Robert memaparkan, lima kapal asing tersebut di antranya, KM Sudita 11, KM Cahaya Baru, KG 90433 TS. ATS 006, KG 94366 TS. ATS 005 dan KG 94266 TS. ATS 012.
Kapal ikan KM Sudita 11 ditangkap pada tanggal 3 November 2014 oleh KRI Lemadang-632 yang merupakan salah satu unsur KRI jajaran Satuan Kapal Cepat Komando Armada RI Kawasan Barat (Satkat Koarmabar).
Saat itu, KM Sudita 11 melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal pada posisi 02 09 53 U – 107 11 33 T dan melakukan pelanggaran dokumen kapal.
"Buku Sijil tidak diisi atau kosong, jumlah ABK tidak sesuai dengan crew list. Buku pelaut tidak lengkap, buku kesehatan kosong, sertifikat radio tidak ada dan daerah penangkapan tidak sesuai dengan Surat Izin Penangkapan Ikan yang seharusnya melakukan penangkapan di Laut China Selatan," kata Bernadus melalui pers rilis yang diterima Sindonews, Rabu (5/11/2014).
KM Sudita 11 adalah jenis kapal penangkap ikan berbendera Indonesia berbobot 100 GT. Kapal dinakhodai seorang warga negara Thailand bernama Somphong Miyaem beserta 12 Anak Buah Kapal (ABK) terdiri dari tujuh orang warga negara Thailand dan lima orang WNI.
Sementara itu, pada tanggal 31 Oktober 2014, KRI Sanca-815 juga berhasil menangkap kapal KM Cahaya Baru yang diduga melakukan pelanggaran pelayaran di wilayah perairan Indonesia.
Kejadian tersebut bermula ketika KRI Sanca-815 sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar Selat Singapura mendeteksi secara visual adanya pergerakan kapal tanpa lampu navigasi pada posisi 01 13 06 U-104 03 40 T.
Dari proses penyidikan yang dilakukan KRI Sanca-815, selain berlayar tanpa lampu navigasi ditemukan juga pelanggaran berupa Manivest berbeda dengan jumlah muatan yang tercantum pada Port Clearance.
Kapal ikan ini termasuk jenis kapal kargo kayu berbobot 17 GT berbendera Indonesia yang dinahkodai Hasan dan tujuh orang Anak Buah Kapal (ABK). Saat penangkapan KM.
Cahaya Baru yang berlayar dari Pasir Gudang, Johor, Malaysia dengan tujuan Batam, diketahui bermuatan berupa buah-buahan segar antara lain duku, pepaya, jambu dan nangka seberat 30,3 Ton.
Pada hari yang sama, KRI Imam Bonjol-383 dibawah binaan Satuan Kapal Eskorta Koarmabar, berhasil menangkap tiga kapal ikan yaitu KG 90433 TS. ATS 006, KG 94366 TS. ATS 005 dan KG 94266 TS. ATS 012, dengan ABK berkewarganegaraan Vietnam di perairan Natuna.
Ketika tertangkap tangan, ketiga kapal asing tersebut tengah melaksanakan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Natuna.
Kegiatan ilegal tersebut berhasil terdeteksi oleh radar Sperry Marine KRI Imam Bonjol-383. Ketiga kapal tersebut berhasil dihentikan pada posisi 03 derajat 23’ 55” LU dan 105 derajat 44’ 42” BT.
Dari hasil proses pemeriksaan diketahui bahwa ketiga kapal tersebut tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-suratnya.
Kelima kapal yang tertangkap melakukan pelanggaran wilayah perairan Indonesia, yang melakukan pelanggaran dan tidak dilengkapi dokumen yang sah tersebut, selanjutnya dikawal menuju Pangkalan TNI AL terdekat guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
(maf)