Mendagri Janji Tak Ubah UU Kepolisian

Selasa, 04 November 2014 - 19:39 WIB
Mendagri Janji Tak Ubah UU Kepolisian
Mendagri Janji Tak Ubah UU Kepolisian
A A A
JAKARTA - Pemerintah berjanji tidak akan melakukan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Hal ini diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam rapat koordinasi bersama Gubernur, Kapolda dan Kabinda.

“UU Kepolisian tidak akan diutak-atik,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo saat membuka rapat koordinasi nasional yang dihadiri oleh Kapolri, Menteri Keuangan dan Ketua Bappenas di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (4/11/2014).

Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengatakan UU Kepolisian bergantung pada hukum positifnya atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga, UU Kepolisian bergantung pada revisi tersebut.

“Tinggal direvisi KUHAP-nya misalnya UU yang penegak hukumnya tidak kan malah jadinya tidak sinkron,” kata dia.

Mantan Kapolda Metro Jaya ini menuturkan, kepolisian tidak saja bertugas menjaga kemananan dan ketertiban dalam negeri tetapi juga aparat penegak hukum. Maka dari itu revisi UU Kepolisian juga perlu disenergikan dengan KUHAP.

“Polri juga menegakkan hukum, maka dari itu urutannya harus jelas. Sehingga harus direvisi dari UU positif sampai UU hukum acaranya,” ujar dia.

Ditambahkannya, terkait revisi UU Kepolisian sebelumnya telah disampaikan kepada DPR periode lalu. Dia pun berharap, DPR yang baru juga perlu memikirkan urutan dalam melakukan revisi. Namun, dia menilai jika dikaitkan dengan kondisi saat ini, UU Kepolisian masih relevan.

Seperti diketahui pada periode sebelumnya, UU Kepolisian merupakan salah satu usulan DPR untuk dilakukan perubahan. DPR menilai perubahan UU Kepolisian perlu dilakukan sebagai upaya penguatan institusi kepolisian.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8182 seconds (0.1#10.140)