Penahanan MA Ditangguhkan, Proses Hukum Tetap Berjalan

Selasa, 04 November 2014 - 19:16 WIB
Penahanan MA Ditangguhkan,...
Penahanan MA Ditangguhkan, Proses Hukum Tetap Berjalan
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Muhammad Arsyad (MA), tersangka penghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial. Kemarin pagi, MA diantar empat penyidik pulang ke rumahnya di Jalan H Jum RT 09/01, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Tampak warga sekitar tempat tinggal MA mengadakan syukuran atas penangguhan penahanan tersebut.

MA, yang berprofesi sebagai tukang tusuk sate, meringkuk di sel tahanan Mabes Polri selama 11 hari lantaran merekayasa dan menyebarkan gambar Presiden Jokowi dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri secara tidak senonoh di media sosial. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan diantarnya MA oleh penyidik untuk memastikan yang bersangkutan tidak melarikan diri. “Administrasi telah selesai dan bekerja efisien,” ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Walau penahanan MA ditangguhkan, proses hukum tetap berjalan. “Penangguhan penahanan tidak sama dengan penghentian penyidikan. Ini bukan delik aduan. Tentu penuntasan berkas perkara (ada di) pihak penyidik, bedanya tidak ditahan,” ujar Boy. Seperti diketahui, MA diancam pasal berlapis, yakni Pasal 29 UU Pornografi, Pasal 310 dan 311 KUHP, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Berkas tersangka pun akan tetap diproses secara normal. “Dikenai wajib lapor selama satu minggu sekali sambil menunggu proses hukum selanjutnya,” ungkap dia.

Dia juga membantah dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan karena intervensi pihak lain. Menurut Boy, orang tua MA yang menjadi jaminan penangguhan penahanan. Boy menambahkan penangguhan tersebut atas dasar pertimbangan penyidik. Apalagi proses penyidikan dinilai sudah cukup karena sudah dilakukan gelar perkara pada Jumat (31/10) dan Sabtu (1/11). Proses pemeriksaan telah memenuhi segala kelengkapan baik formil dan materiil. “Dasar pertimbangan karena proses sudah matang dan tidak ada masalah dari sisi perkara. Jadi hari ini sudah bisa diantar ke rumahnya, diberikan penangguhan penahanan,” katanya.

Sementara itu, MA ingin bertemu dengan Presiden secara langsung. “Mau minta maaf sudah menorehkan luka,” ucap MA di rumahnya. Dia bahkan mengatakan ingin sujud di hadapan Presiden bila mendapat kesempatan untuk bertemu. “Kemarin kan baru orang tua (yang bertemu),” imbuhnya.

Seperti diketahui, kedua orang tua MA, Mursida dan Syafrudin, mendatangi Presiden untuk meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan anaknya. Setelah menerima kunjungan Mursida dan Syafrudin, Presiden mengatakan dia memaafkan perbuatan MA.

Dita angga/ant
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1012 seconds (0.1#10.140)