Standar Pelayanan Minimum KA Diterapkan

Selasa, 04 November 2014 - 19:12 WIB
Standar Pelayanan Minimum...
Standar Pelayanan Minimum KA Diterapkan
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan yang mengatur standar pelayanan minimum (SPM) kereta api (KA). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pelayanan Minimum untuk Angkutan Orang dengan KA. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmokomengatakan, aturantersebut melengkapi SPM yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011.

“Aturan ini melengkapi dari aturan yang ada sebelumnya, berupa penambahan empat butir baru antara lain pemberian kompensasi keterlambatan kedatangan bagi penumpang angkutan perkotaan dan angkutan antarkota serta pelatihan simulasi evakuasi dalam keadaan darurat kepada masyarakat,” kata dia, dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.

Selain itu, SPM di stasiun juga ditambahkan untuk fasilitas layanan penumpang, ruang boarding, dan fasilitas kesehatan. Sedangkan SPM di dalam perjalanan kereta api perkotaan maupun kereta api antarkota ditambahkan pengatur sirkulasi udara yang dilengkapi alat pengukur suhu ruangan pada setiap kereta serta informasi petunjuk keselamatan dan evakuasi dalam keadaan darurat. “Diharapkan pemberlakuan penerapan SPM ini, masyarakat bisa lebih mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya dalam memperoleh jasa layanan transportasi kereta api,” imbuhnya.

Kompensasi keterlambatan perjalanan berjadwal kereta api perkotaan akan ditanggung operator, PT Kereta Api Indonesia (KAI). Antara lain keterlambatan tiga puluh menit sampai satu jam mendapatkan formulir informasi keterlambatan dari penyelenggara sarana. Begitu pun keterlambatan melebihi satu jam wajib diberikan pengembalian tiket 100% bagi penumpang yang membatalkan perjalanan.

Sementara itu, keterlambatan keberangkatan perjalanan terjadwal dari kereta api antar kota pada stasiun keberangkatan, setiap penumpang mendapatkan kompensasi yang terdiri atas keterlambatan lebih dari tiga jam wajib diberikan makanan dan minuman ringan. Selanjutnya lima jam setelah kompensasi pertama diberikan, kompensasi berikutnya berupa makanan maupun minuman kembali diberikan dengan kelipatan berlaku.

Direktur Angkutan dan Lalu Lintas Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hanggoro Budi Wiryawan mengatakan, pengaturan SPM tersebut lebih rinci mengenai kompensasi keterlambatan. Penumpang bahkan berhak mendapatkan kompensasi jika terjadi hambatan perjalanan ketika sudah berada di dalam kereta api.

Di tempat yang sama, Direktur Operasi dan Komersial PT KCJ Dwiyana Slamet Riyadi mengatakan, pihaknya selaku operator akan melaksanakan amanat peraturan tersebut secara maksimal. Aturan tersebut akan menjadi acuan aturan teknis yang akan diterbitkan perseroan dalam rangka pelayanan penumpang.“ Hanya, kami perlu melakukan diskusi lebih mendalam terkait beberapa aturan seperti kompensasi jika ada keterlambatan kereta perkotaan selama 30 menit hingga satu jam,” katanya.

Pengamat transportasi Danang Parikesit menilai penerapan SPM bagi angkutan moda transportasi sudah seharusnya dilakukan. Kriteria mengenai SPM harus lebih dijabarkan termasuk sanksi bagi badan usaha penyelenggara angkutan kereta api atau operator.

Ichsan amin
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2070 seconds (0.1#10.140)