Pemerintah Prioritaskan Pegawai Kontrak
A
A
A
JAKARTA - Tahun depan pemerintah menyatakan tidak akan melakukan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Pengangkatan hanya untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang telah diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi mengatakan, tahun depan tetap ada pengangkatan aparatur negara. Namun, penerimaan ini masih dibatasi untuk jabatan fungsional tertentu (JFT). Mereka yang diangkat pada posisi jabatan fungsional ini bukan menjadi PNS, melainkan hanya sebatas pegawai kontrak saja.
“Moratorium CPNS memang diperlukan, namun kami akan mengangkat PPPK untuk menunjang pelayanan publik,” katanya kepada KORAN SINDO kemarin.
Diketahui, PPPK jabatan fungsional ini pemerintah akan mengutamakan sarjana dengan keahlian khusus. Sampai saat ini ada 124 JFT, namun ditargetkan tahun ini akan ada penambahan agar jumlah JFT menjadi 240 JFT. Posisi JFT seperti satpol PP, penyuluh hukum, analisis keimigrasian, pemeriksa keimigrasian, dan tenaga penyelamat.
Guru besar FISIP UGM ini menjelaskan, diperkirakan jumlah PPPK yang akan diangkat mencapai dua juta orang. Jumlah ini didasari atas jumlah PNS yang akan pensiun antara 2015 hingga 2019.
Untuk mengantisipasi kekosongan pegawai inilah, pemerintah akan mengangkat pegawai kontrak tersebut. Pengangkatannya sendiri akan melalui seleksi CPNS yang berlaku saat ini. Proses ini juga termasuk bagi honorer kategori 2 dan kategori 3 yang pengangkatannya tidak otomatis naik menjadi PPPK.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, Kemenpan dan RB bersama KASN memang akan mengkaji kembali proporsi PPPK dalam birokrasi ini. Langkah itu sebagai tindak lanjut kebijakan moratorium CPNS selama lima tahun mendatang. “Ya, ini bagian dari efisiensi anggaran,” ujar Yuddy.
Namun, untuk PPPK masih ada kesempatan untuk pengangkatan karena proses pengkajiannya akan dilakukan antara Kemenpan dan RB beserta KASN. Pengkajian untuk menghitung berapa jumlah pegawai yang dibutuhkan per daerah dan instansi pusat.
Mengenai moratorium CPNS tahun depan, Yuddy memang sudah menegaskan pemberlakuannya tidak untuk guru dan tenaga kesehatan. Namun kalaupun dibuka kuota penerimaan bagi kedua jabatan tersebut, tidak akan dibuka terlalu banyak. Jika memang faktanya ada 125.000 PNS yang pensiun, ujarnya, maka tidak sertamerta kedua jabatan itu akan diisi sepenuhnya untuk mengganti yang pensiun.
Prinsip dasar penerimaan CPNS, terang Yuddy, atas seberapa banyak kebutuhan guru dan tenaga kesehatan yang ada di daerah tersebut. “Jika memang kebutuhannya hanya 10.000, ya hanya 10.000 yang akan dibuka. Tidak lebih. Makanya kita akan lihat dulu berapa kekurangan guru dan tenaga kesehatan di daerah itu,” jelasnya.
Ahli hukum tata negara Margarito Kamis berpendapat, pengangkatan PPPK dalam moratorium CPNS yang dicanangkan selama lima tahun itu sangat tidak efisien. Bahkan, pengangkatan PPPK ini akan mengacaukan proses perencanaan anggaran dan proyeksi anggaran belanja pegawai.
Neneng zubaidah
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi mengatakan, tahun depan tetap ada pengangkatan aparatur negara. Namun, penerimaan ini masih dibatasi untuk jabatan fungsional tertentu (JFT). Mereka yang diangkat pada posisi jabatan fungsional ini bukan menjadi PNS, melainkan hanya sebatas pegawai kontrak saja.
“Moratorium CPNS memang diperlukan, namun kami akan mengangkat PPPK untuk menunjang pelayanan publik,” katanya kepada KORAN SINDO kemarin.
Diketahui, PPPK jabatan fungsional ini pemerintah akan mengutamakan sarjana dengan keahlian khusus. Sampai saat ini ada 124 JFT, namun ditargetkan tahun ini akan ada penambahan agar jumlah JFT menjadi 240 JFT. Posisi JFT seperti satpol PP, penyuluh hukum, analisis keimigrasian, pemeriksa keimigrasian, dan tenaga penyelamat.
Guru besar FISIP UGM ini menjelaskan, diperkirakan jumlah PPPK yang akan diangkat mencapai dua juta orang. Jumlah ini didasari atas jumlah PNS yang akan pensiun antara 2015 hingga 2019.
Untuk mengantisipasi kekosongan pegawai inilah, pemerintah akan mengangkat pegawai kontrak tersebut. Pengangkatannya sendiri akan melalui seleksi CPNS yang berlaku saat ini. Proses ini juga termasuk bagi honorer kategori 2 dan kategori 3 yang pengangkatannya tidak otomatis naik menjadi PPPK.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, Kemenpan dan RB bersama KASN memang akan mengkaji kembali proporsi PPPK dalam birokrasi ini. Langkah itu sebagai tindak lanjut kebijakan moratorium CPNS selama lima tahun mendatang. “Ya, ini bagian dari efisiensi anggaran,” ujar Yuddy.
Namun, untuk PPPK masih ada kesempatan untuk pengangkatan karena proses pengkajiannya akan dilakukan antara Kemenpan dan RB beserta KASN. Pengkajian untuk menghitung berapa jumlah pegawai yang dibutuhkan per daerah dan instansi pusat.
Mengenai moratorium CPNS tahun depan, Yuddy memang sudah menegaskan pemberlakuannya tidak untuk guru dan tenaga kesehatan. Namun kalaupun dibuka kuota penerimaan bagi kedua jabatan tersebut, tidak akan dibuka terlalu banyak. Jika memang faktanya ada 125.000 PNS yang pensiun, ujarnya, maka tidak sertamerta kedua jabatan itu akan diisi sepenuhnya untuk mengganti yang pensiun.
Prinsip dasar penerimaan CPNS, terang Yuddy, atas seberapa banyak kebutuhan guru dan tenaga kesehatan yang ada di daerah tersebut. “Jika memang kebutuhannya hanya 10.000, ya hanya 10.000 yang akan dibuka. Tidak lebih. Makanya kita akan lihat dulu berapa kekurangan guru dan tenaga kesehatan di daerah itu,” jelasnya.
Ahli hukum tata negara Margarito Kamis berpendapat, pengangkatan PPPK dalam moratorium CPNS yang dicanangkan selama lima tahun itu sangat tidak efisien. Bahkan, pengangkatan PPPK ini akan mengacaukan proses perencanaan anggaran dan proyeksi anggaran belanja pegawai.
Neneng zubaidah
(bbg)