Dirut PT Pos Jadi Tersangka Korupsi

Selasa, 04 November 2014 - 14:45 WIB
Dirut PT Pos Jadi Tersangka...
Dirut PT Pos Jadi Tersangka Korupsi
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan direktur utama( dirut) PT Pos Indonesia Budi Setiawan (BS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan portabel data terminal (PDT) pada 2012 - 2013. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana mengatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus ini sudah diterbitkan pada 21 Oktober 2014. “Sudah ditetapkan sejak dua pekan lalu sebagai tersangka sesuai sprindik,” kata Tony kepada KORAN SINDO kemarin.

Dia tidak menjelaskan alasan mengapa penetapan tersangka ini baru diungkapkan sekarang. Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan No 100/F.2/ Fd.1/10/2014 tanggal 21 Oktober 2014. Dalam kasus ini sebelumnya ditetapkan dua tersangka lain yakni pejabat PT Pos Indonesia berinisial M dan Dirut PT Datindo berinisial EC yang merupakan rekanan PT Pos dalam proyek ini. Penetapan tersangka ini juga didasarkan pengembangan dari keterangan dua tersangka tersebut. “Memang ada bukti awal yang cukup kuat untuk menjadikan Budi sebagai tersangka,” paparnya.

Penetapan tersangka itu, lanjut Tony, berdasarkan dua alat bukti yang cukup yakni keterangan saksi dan dokumen. Setelah memeriksa saksi dan dokumen, terdapat temuan yang menguatkan keterlibatan yang bersangkutan. “Ada ketidaksesuaian spesifikasi PDT antara yang diminta dan pengadaannya. Bahkan ada alat yang ternyata tidak diadakan. Keduanya yang mengarahkan soal ada dugaan korupsi,” ungkapnya.

Terkait kerugian negara, Tony menyampaikan, Kejagung masih menghitung itu. Namun, biaya pengadaan PDT itu mencapai Rp10,5 miliar. “Kami belum pastikan kerugian negaranya berapa,” ujarnya. Ditanyakan apakah akan dilakukan penahanan, Tony menyatakan, hingga kini memang belum ada penahanan. Namun, Kejagung tetap akan mengajukan permohonan cegah dan tangkal (cekal) untuk Budi Setiawan. “Hanya pencekalan, belum penahanan,” sebutnya.

Dita angga
(bbg)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved