Dirut PT Pos Jadi Tersangka Korupsi
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan direktur utama( dirut) PT Pos Indonesia Budi Setiawan (BS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan portabel data terminal (PDT) pada 2012 - 2013. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana mengatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus ini sudah diterbitkan pada 21 Oktober 2014. “Sudah ditetapkan sejak dua pekan lalu sebagai tersangka sesuai sprindik,” kata Tony kepada KORAN SINDO kemarin.
Dia tidak menjelaskan alasan mengapa penetapan tersangka ini baru diungkapkan sekarang. Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan No 100/F.2/ Fd.1/10/2014 tanggal 21 Oktober 2014. Dalam kasus ini sebelumnya ditetapkan dua tersangka lain yakni pejabat PT Pos Indonesia berinisial M dan Dirut PT Datindo berinisial EC yang merupakan rekanan PT Pos dalam proyek ini. Penetapan tersangka ini juga didasarkan pengembangan dari keterangan dua tersangka tersebut. “Memang ada bukti awal yang cukup kuat untuk menjadikan Budi sebagai tersangka,” paparnya.
Penetapan tersangka itu, lanjut Tony, berdasarkan dua alat bukti yang cukup yakni keterangan saksi dan dokumen. Setelah memeriksa saksi dan dokumen, terdapat temuan yang menguatkan keterlibatan yang bersangkutan. “Ada ketidaksesuaian spesifikasi PDT antara yang diminta dan pengadaannya. Bahkan ada alat yang ternyata tidak diadakan. Keduanya yang mengarahkan soal ada dugaan korupsi,” ungkapnya.
Terkait kerugian negara, Tony menyampaikan, Kejagung masih menghitung itu. Namun, biaya pengadaan PDT itu mencapai Rp10,5 miliar. “Kami belum pastikan kerugian negaranya berapa,” ujarnya. Ditanyakan apakah akan dilakukan penahanan, Tony menyatakan, hingga kini memang belum ada penahanan. Namun, Kejagung tetap akan mengajukan permohonan cegah dan tangkal (cekal) untuk Budi Setiawan. “Hanya pencekalan, belum penahanan,” sebutnya.
Dita angga
Dia tidak menjelaskan alasan mengapa penetapan tersangka ini baru diungkapkan sekarang. Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan No 100/F.2/ Fd.1/10/2014 tanggal 21 Oktober 2014. Dalam kasus ini sebelumnya ditetapkan dua tersangka lain yakni pejabat PT Pos Indonesia berinisial M dan Dirut PT Datindo berinisial EC yang merupakan rekanan PT Pos dalam proyek ini. Penetapan tersangka ini juga didasarkan pengembangan dari keterangan dua tersangka tersebut. “Memang ada bukti awal yang cukup kuat untuk menjadikan Budi sebagai tersangka,” paparnya.
Penetapan tersangka itu, lanjut Tony, berdasarkan dua alat bukti yang cukup yakni keterangan saksi dan dokumen. Setelah memeriksa saksi dan dokumen, terdapat temuan yang menguatkan keterlibatan yang bersangkutan. “Ada ketidaksesuaian spesifikasi PDT antara yang diminta dan pengadaannya. Bahkan ada alat yang ternyata tidak diadakan. Keduanya yang mengarahkan soal ada dugaan korupsi,” ungkapnya.
Terkait kerugian negara, Tony menyampaikan, Kejagung masih menghitung itu. Namun, biaya pengadaan PDT itu mencapai Rp10,5 miliar. “Kami belum pastikan kerugian negaranya berapa,” ujarnya. Ditanyakan apakah akan dilakukan penahanan, Tony menyatakan, hingga kini memang belum ada penahanan. Namun, Kejagung tetap akan mengajukan permohonan cegah dan tangkal (cekal) untuk Budi Setiawan. “Hanya pencekalan, belum penahanan,” sebutnya.
Dita angga
(bbg)