Lagi KPK Periksa Bupati Bogor Terkait Suap Hutan Bogor
A
A
A
JAKARTA - Bupati Bogor Rahmat Yasin kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yasin bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor tahun 2013.
Dalam kasus itu, Yasin bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kwee Cahyadi Kumala (KCK) selaku Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA).
"Dia (Rahmat Yasin) diperiksa untuk tersangka KCK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (4/11/2014).
Dihari bersamaan, penyidik juga rencananya bakal memeriksa sejumlah saksi. Mereka adalah, Kepala Dinas (Kadis) Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, M Zairin dan seorang advokat bernama Tantawi Jauhari Nasution.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi" ujar Priharsa.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Kwee Cahyadi Kumala sebagai tersangka. Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) itu, disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Cahyadi juga disangka melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur tentang dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi.
Cahyadi diduga ikut memberikan suap janji kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin bersama dengan Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri. Cahyadi diduga telah memengaruhi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor terkait izin tukar menukar kawasan hutan di Bogor.
Dalam kasus itu, Yasin bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kwee Cahyadi Kumala (KCK) selaku Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA).
"Dia (Rahmat Yasin) diperiksa untuk tersangka KCK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (4/11/2014).
Dihari bersamaan, penyidik juga rencananya bakal memeriksa sejumlah saksi. Mereka adalah, Kepala Dinas (Kadis) Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, M Zairin dan seorang advokat bernama Tantawi Jauhari Nasution.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi" ujar Priharsa.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Kwee Cahyadi Kumala sebagai tersangka. Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) itu, disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Cahyadi juga disangka melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur tentang dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi.
Cahyadi diduga ikut memberikan suap janji kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin bersama dengan Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri. Cahyadi diduga telah memengaruhi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor terkait izin tukar menukar kawasan hutan di Bogor.
(maf)