Penangguhan Penahanan Arsyad Tak Terkait Politik
A
A
A
JAKARTA - Pengacara M Arsyad alias MA (24), pem-bully Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Megawati Soekarnoputri, Irfan Fahmi mengatakan, dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya murni karena alasan hukum.
Irfan menampik, jika dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap M Arsyad ini, dikaitkan dengan ranah politik.
"Kasus Arsyad ini murni ranah hukum. Tidak ada unsur politis sama sekali," kata Irfan di kediaman keluarga Arsyad di kontrakan nomor 30 Jalan H Jum RT 09/01, Ciracas, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (3/11/2014).
Dia memaparkan, kepulangan Arsyad yang diantarkan empat orang penyidik Bareskrim Mabes Polri tanpa sepengetahuan pihak keluarga, adalah hal yang mengejutkan.
"Keluarga tidak menyangka Arsyad sudah dipulangkan sepagi itu," ucapnya.
Sebagai kuasa hukum yang mewakili pihak keluarga, Irfan menyampaikan bahwa kliennya akan terus menyelesaikan proses hukum dan melaksanakan wajib lapor ke pihak penyidik.
"Pada hari ini Arsyad telah bersama keluarga. Tentu keluarga senang dan tetap memahami bahwa yang bersangkutan akan terus melakukan proses hukum ke depan, dan akan kita hormati proses itu," pungkasnya.
Irfan menampik, jika dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap M Arsyad ini, dikaitkan dengan ranah politik.
"Kasus Arsyad ini murni ranah hukum. Tidak ada unsur politis sama sekali," kata Irfan di kediaman keluarga Arsyad di kontrakan nomor 30 Jalan H Jum RT 09/01, Ciracas, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (3/11/2014).
Dia memaparkan, kepulangan Arsyad yang diantarkan empat orang penyidik Bareskrim Mabes Polri tanpa sepengetahuan pihak keluarga, adalah hal yang mengejutkan.
"Keluarga tidak menyangka Arsyad sudah dipulangkan sepagi itu," ucapnya.
Sebagai kuasa hukum yang mewakili pihak keluarga, Irfan menyampaikan bahwa kliennya akan terus menyelesaikan proses hukum dan melaksanakan wajib lapor ke pihak penyidik.
"Pada hari ini Arsyad telah bersama keluarga. Tentu keluarga senang dan tetap memahami bahwa yang bersangkutan akan terus melakukan proses hukum ke depan, dan akan kita hormati proses itu," pungkasnya.
(maf)