Rekrutmen Calon Hakim Terganjal Aturan MA-KY

Senin, 03 November 2014 - 15:50 WIB
Rekrutmen Calon Hakim Terganjal Aturan MA-KY
Rekrutmen Calon Hakim Terganjal Aturan MA-KY
A A A
JAKARTA - Kekurangan hakim yang kini menghantui Mahkamah Agung (MA) tampaknya bakal menjadi cerita panjang di setiap pengadilan tingkat pertama.

Pasalnya, Peraturan Bersama Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) terkait proses seleksi dan pengangkatan calon hakim (cakim) masih menemui jalan buntu. “Buktinya sampai sekarang belum ada penerimaan. Ya, belum selesai (peraturan bersama). Itu kan isinya MA, KY, menpan, BAKN, dan menkeu. Pokoknya kita kurang hakim banyak sekali baik di tingkat pertama maupun banding,” ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta kemarin.

Dia mengatakan, buntunya pembahasan proses rekrutmen cakim disebabkan adanya perbedaan status cakim yang beralih dari pegawai negeri sipil (PNS) ke pejabat negara, sedangkan nomenklatur terkait posisi hakim sebagai pejabat negara tidak ada. Selama ini, untuk hakim direkrut layaknya PNS biasa yang pengaturan administrasinya lebih banyak mengikuti jabatan tersebut.

“Masalahnya nomenklatur tidak ada calon pejabat negara. KY menghendaki calon pejabat negara, sedangkan menpan bilang tidak ada calon pejabat negara. Jadi kalau mereka calon pejabat negara maka akan digaji pakai apa? Buntunya di situ,” ungkap Ridwan. Dalam Pasal 19 Undang- Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa hakim dan hakim konstitusi adalah pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam UU.

Jika melihat itu maka hakim merupakan pejabat negara. Melihat kebuntuan tersebut, dia bahkan meminta rekrutmen cakim dilakukan dengan cara terdahulu mengingat kegentingan akan kebutuhan hakim. Masalahnya, saat ini yang terpenting bagi MA hanya mendapatkan cakim untuk mengisi kekosongan, bahkan MA sudah menganggarkan untuk proses seleksi 350 cakim di tahun 2014. “Sedangkan kita sudah empat tahun tidak peroleh cakim,” paparnya.

Jika hingga akhir tahun 2014 tidak ada proses rekrutmen cakim, dapat dipastikan lima tahun ke depan terjadi kekurangan hakim di pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri). Dengan demikian, akan timbul persoalan besar baik promosi maupun mutasi di pengadilan. Sebelumnya, MA dan KY diharapkan bisa membuat kesepakatan kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman (memorandum of understanding /MoU) untuk mengisi kekosongan peraturan terkait proses rekrutmen calon hakim (cakim).

MoU ini dinilai bisa menjadi jalan tengah menghadapi pentingnya kebutuhan hakim di tengah sulitnya membuat nomenklatur peraturan bersama MA dan KY. Gagasan itu dilontarkan pakar hukum Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf. Menurut dia, MoU ini bisa diterapkan tergantung kesepahaman kedua belah pihak melihat sangat mendesaknya kebutuhan hakim.

Asep mengatakan, MA dan KY tidak bisa membiarkan ketiadaan proses rekrutmen cakim mengingat dampak regenerasi hakim ke depannya.

Nurul adriyana
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9974 seconds (0.1#10.140)
pixels