Kementerian Perlu Persiapkan Payung Hukum

Senin, 03 November 2014 - 15:19 WIB
Kementerian Perlu Persiapkan Payung Hukum
Kementerian Perlu Persiapkan Payung Hukum
A A A
JAKARTA - Pemerintah perlu segera menyiapkan payung hukum pengelolaan anggaran desa yang saat ini berada di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi.

Sebab sebentar lagi dana desa akan dikucurkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). ”Terutama soal aturan teknis, yakni peraturan menteri (permen)- nya tentang pengelolaan dana desa ini belum selesai di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Apalagi sekarang di kementerian baru. Padahal kurang dari dua bulan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 6/2014 tentang Desa,” kata Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng kepada KORAN SINDOkemarin.

Dia mengatakan aturan teknis itu adalah pekerjaan rumah yang telah menanti di depan mata. Menurut dia, persoalan anggaran desa bukan hanya soal pengucuran dana semata, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana pengelolaannya. ”Konon masih dirancang. Ini sudah di depan mata. Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi harus membuat panduan itu,” kata dia. Pembuatan aturan teknis itu, menurut Robert, bukanlah pekerjaan gampang.

Pasalnya selain menjadi tugas kementerian baru, persoalan anggaran desa juga harus dikoordinasi dengan kementerian lain.”Koordinasi dengan BPK, Kementerian Keuangan. Terutama juga tidak bisa lepas dengan Kemendagri karena berkaitan dengan koordinasi suprastruktur desa seperti kecamatan dan kabupaten/kota. Lantas koordinasi inspektorat daerah karena mereka yang akan mengawasi nantinya,” jelas dia.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan adanya pemindahan urusan desa dari Kemendagri ke Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi. Urusan desa tidak lagi sepenuhnya di bawah Kemendagri.”Kami sudah rapat dengan Sekretaris Negara. Jadi nanti ada sekitar 75% PNS yang di Dirjen PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) kita serahkan ke Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi,” katanya.

Meski begitu, tidak semua urusan diberikan ke Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi. Masih ada urusan desa yang menjadi wewenang Kemendagri.” Desa itu bagian dari pemerintah pusat dan daerah. Desa harus diperkuat menyangkut ketahanan bangsa yang utuh,” ujar dia.

Dita angga
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6646 seconds (0.1#10.140)