Usut Kasus Alkes, KPK Periksa 2 PNS Dinkes Banten
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten. Mereka yakni Aris Budiman dan Yosanta.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinkes Banten.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Senin (3/11/2014).
Selain itu, KPK juga memanggil Wakil Direktur Pelayanan RSUD Provinsi Banten Ajat Drajat Ahmad Putra sebagai saksi untuk tersangka Ratu Atut Chosiyah (RAC), terkait pemerasan perkara alkes Banten.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut dan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Banten tahun anggaran 2011-2013. Keduanya resmi berstatus tersangka sejak 6 Januari 2014.
Baik Atut maupun Wawan sebelumnya sudah terjerat kasus korupsi di KPK. Atut dan Wawan juga dijerat dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Sementara Wawan juga menjadi tersangka korupsi pengadaan alkes di Dinkes Tangerang Selatan (Tangsel) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinkes Banten.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Senin (3/11/2014).
Selain itu, KPK juga memanggil Wakil Direktur Pelayanan RSUD Provinsi Banten Ajat Drajat Ahmad Putra sebagai saksi untuk tersangka Ratu Atut Chosiyah (RAC), terkait pemerasan perkara alkes Banten.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut dan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Banten tahun anggaran 2011-2013. Keduanya resmi berstatus tersangka sejak 6 Januari 2014.
Baik Atut maupun Wawan sebelumnya sudah terjerat kasus korupsi di KPK. Atut dan Wawan juga dijerat dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Sementara Wawan juga menjadi tersangka korupsi pengadaan alkes di Dinkes Tangerang Selatan (Tangsel) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(maf)