Jaksa Agung dari Unsur Parpol Haram Hukumnya

Senin, 03 November 2014 - 08:51 WIB
Jaksa Agung dari Unsur...
Jaksa Agung dari Unsur Parpol Haram Hukumnya
A A A
JAKARTA - Praktisi hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus memilih figur calon Jaksa Agung yang bisa memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan baik.

"Jaksa Agung itu mengendalikan seluruh proses penegakan hukum skala nasional, sehingga figur yang nanti dipilih harus memastikan bahwa penegakan hukum bisa jalan terus," kata Abdul kepada Sindonews, Senin (3/11/2014).

Menurut Abdul, figur Jaksa Agung yang ideal untuk mengemban tugas berat tersebut, sudah pasti ia tidak boleh berasal dari partai politik (parpol).

Calon Jaksa Agung yang berasal dari parpol dinilai berpotensi memunculkan konflik kepentingan dan juga melakukan intervensi, bahkan mempolitisasi proses penegakan hukum.

"Jaksa Agung dari partai politik itu haram hukumnya," ucapnya.

Lantas, siapakah figur yang cocok mengisi posisi tersebut? Abdul mengatakan, calon Jaksa Agung tidak perlu dibatasi hanya dari internal Kejaksaan.

Figur calon dari luar institusi Kejaksaan justru lebih patut dipilih, seperti aparat penegak hukum lain, termasuk advokat.

Bagi dia, selama calon memiliki pemahaman mendalam tentang teknis acara dan proses hukum, tidak masalah jika ia berasal dari luar Kejaksaan.

"Karena ada kekhawatiran juga, jika calon Jaksa Agung berasal dari internal Kejaksaan, semangat korps masih melekat padanya, dan potensial menghambat upaya 'bersih-bersih' Kejaksaan karena masih adanya rasa segan dan kesetiaan kepada korps," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4198 seconds (0.1#10.140)