Ini Dampak Negatif DPR Tandingan

Sabtu, 01 November 2014 - 11:21 WIB
Ini Dampak Negatif DPR Tandingan
Ini Dampak Negatif DPR Tandingan
A A A
JAKARTA - Keberadaan DPR tandingan dinilai akan mengganggu kinerja DPR sekaligus berdampak negatif kepada rakyat.

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan, pembentukan DPR tandingan sama sekali tidak memiliki aturan hukum.

Menurut dia, ada implikasi hukum akibat munculnya DPR tandingan. Salah satunya akan mengganggu pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pembahasan APBN 2015 terancam tidak menentu karena rapat tidak akan kuorum. "Konflik DPR itu harus segera ditengahi. Parlemen akan macet karena jika kedua kubu saling meniadakan maka rapat DPR tidak akan pernah bisa kuorum," ujar Asep kepada Sindonews, Jumat 31 Oktober 2014.

Dia mengatakan, DPR tandingan juga mengganggu pembahasan Progam Legislasi Nasional (prolegnas) atau program pembuatan undang-undang.

Dengan kondisi DPR yang terbelah, Asep mengkhawatirkan pembahasan prolegnas akan terbengkalai. Asep menilai, dualisme DPR juga akan menghambat menteri-menteri yang ingin berkonsulitasi ke DPR. Kondisi itu berpotensi mengganggu konsentrasi para menteri.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8271 seconds (0.1#10.140)
pixels