UU MD3 Tidak Kenal Istilah DPR Tandingan

Jum'at, 31 Oktober 2014 - 22:23 WIB
UU MD3 Tidak Kenal Istilah DPR Tandingan
UU MD3 Tidak Kenal Istilah DPR Tandingan
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan DPR sudah memberi kesempatan dengan menunggu fraksi-fraksi dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) untuk menyerahkan nama-nama Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

"Teman-teman kita ini (KIH) enggak ngerti, karena empat kali sudah kita lakukan paripurna untuk berikan kesempatan musyawarah. Karena enggak tercapai musyawarah apa boleh buat," ujar Fahri di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat (31/10/2014).

Menurut Fahri, mosi tidak percaya yang dilakukan oleh DPR tandingan tidak ada di dalam undang-undang. "Mosi tidak percaya itu tidak ada dalam UU kita (DPR)," jelas.

Hal senada juga dikatakan oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. "DPR tandingan dan mosi tidak percaya tidak ada di dalam tata tertib dan UU MD3," ungkapnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7129 seconds (0.1#10.140)