PBHI: Kasus Arsyad Tanggung Jawab Negara

Sabtu, 01 November 2014 - 08:06 WIB
PBHI: Kasus Arsyad Tanggung...
PBHI: Kasus Arsyad Tanggung Jawab Negara
A A A
JAKARTA - Kasus yang menimpa tukang tusuk sate, Muhammad Arsyad (MA) dinilai merupakan sebuah kelalaian negara dalam memberikan pemahaman hukum.

Menurut Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI Jakarta) Poltak Agustinus Sinaga, ada sebuah sistem dalam negara hukum yang tidak berjalan dalam pemberian pemahaman hukum kepada masyarakat. Dengan perkembangan hukum yang sangat dinamis, yang tidak terkonfirmasi khususnya kepada masyarakat miskin.

Hal itu menyebabkan munculnya kesenjangan akibat masih mahal dan sulitnya akses masyarakat kecil dan miskin terhadap hukum itu sendiri.

"Munculnya kasus Arsyad ini sebenarnya lebih pada ketidakpahaman masyarakat dan warga negara terhadap dinamika hukum khususnya masyarakat kecil dan miskin," kata Poltak dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sindonews, Jumat 31 Oktober 2014.

Karena realitanya, lanjut dia, di negara hukum itu sendiri masih banyak masyarakat yang buta hukum dan ini dinilainya sebuah sistem negara yang tidak berjalan.

"Kemudian yang bertanggung jawab atas ketidakpahaman masyarakat terhadap hukum itu haruslah negara. Kita ini negara hukum, artinya negara wajib hadir untuk memberi pemahaman hukum itu," ucapnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6314 seconds (0.1#10.140)