Romi Minta Politikus Lain Tak Urusi PPP
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya, M Romahurmuziy menyindir pernyataan sejumlah petinggi parpol mengenai keabsahan Muktamar VIII yang digelar Suryadharma Ali (SDA).
"Baru kali ini petinggi partai lain ramai-ramai berkomentar soal keabsahan muktamar PPP. Lepas dari usia berpolitiknya, ada masalah serius dalam pemahaman mereka tentang berpartai," ujarnya dalam pesan singkat yang diterima Sindonews, Jumat (31/10/2014).
Pria yang akrab disapa Romi ini menilai mereka yang berkomentar tentang keabsahan Muktamar VIII tidak membaca dan memahami Pasal 23 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
"Menkum HAM memang hanya memiliki waktu tujuh hari sejak pendaftaran perubahan susunan kepengurusan untuk memutuskan. Jadi keputusan Menkum HAM tanggal 28 Oktober 2014 itu bukan tiba-tiba, tapi memang perintah undang-undang yang dibuat DPR," kata dia.
Romi berpendapat komentar petinggi parpol tersebut melanggar ketentuan Pasal 12 huruf c peraturan yang sama mengenai hak parpol yang mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri.
"Pernyataan mereka yang menyoal keabsahan sebuah muktamar PPP adalah offside serta tidak menjunjung etika pergaulan parpol."
Romi pun meminta politikus di luar PPP untuk mengurusi parpolnya sendiri ketimbang mengomentari partainya.
"Atas nama undang-undang, kami meminta agar mereka urus rumah tangganya sendiri, bukan rumah tangga orang," tuturnya.
"Baru kali ini petinggi partai lain ramai-ramai berkomentar soal keabsahan muktamar PPP. Lepas dari usia berpolitiknya, ada masalah serius dalam pemahaman mereka tentang berpartai," ujarnya dalam pesan singkat yang diterima Sindonews, Jumat (31/10/2014).
Pria yang akrab disapa Romi ini menilai mereka yang berkomentar tentang keabsahan Muktamar VIII tidak membaca dan memahami Pasal 23 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
"Menkum HAM memang hanya memiliki waktu tujuh hari sejak pendaftaran perubahan susunan kepengurusan untuk memutuskan. Jadi keputusan Menkum HAM tanggal 28 Oktober 2014 itu bukan tiba-tiba, tapi memang perintah undang-undang yang dibuat DPR," kata dia.
Romi berpendapat komentar petinggi parpol tersebut melanggar ketentuan Pasal 12 huruf c peraturan yang sama mengenai hak parpol yang mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri.
"Pernyataan mereka yang menyoal keabsahan sebuah muktamar PPP adalah offside serta tidak menjunjung etika pergaulan parpol."
Romi pun meminta politikus di luar PPP untuk mengurusi parpolnya sendiri ketimbang mengomentari partainya.
"Atas nama undang-undang, kami meminta agar mereka urus rumah tangganya sendiri, bukan rumah tangga orang," tuturnya.
(dam)