Kasus Foto Jokowi, JK: Jangan Lihat Tukang Satenya

Kamis, 30 Oktober 2014 - 16:17 WIB
Kasus Foto Jokowi, JK:...
Kasus Foto Jokowi, JK: Jangan Lihat Tukang Satenya
A A A
JAKARTA - Mabes Polri menahan Muhammad Arsyad (24 tahun), seorang tukang sate lantaran mengunggah foto Jokowi editan di laman Facebook miliknya.

Arsyad pun dijerat dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia disangka melakukan tindak pidana pencemaran nama baik Joko Widodo (Jokowi) yang saat ini menjabat Presiden.

Menyikapi kasus tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla menandaskan sebuah pelanggaran hukum tidak lantas dikaitkan dengan profesi.

"Kalau orang melanggar, penjual sate, penjual mobil, penjual kain, kan tidak bisa dibedakan. Enggak ada hubungan penjual satenya. Yang dilihat pelanggarannya," ujar Jusuf Kalla yang biasa disapa JK di kantornya di Jakarta, Kamis (30/10/2014).

Menurut JK, proses hukum tetap berjalan meski tersangka telah meminta maaf atas kesalahannya.

"Minta maaf itu secara personal, tapi hukum kan tidak bisa (selesai karena) orang minta maaf. Nanti kalau kau ada masalah, terus minta maaf, akhirnya (melakukan) lagi. Enggak boleh dong," tutur mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu.

Penetapan Arsyad sebagai tersangka berawal dari laporan kuasa hukum Jokowi, Henry Yosodiningrat pada tanggal 27 Juli 2014. Henry melaporkan Arsyad karena telah melakukan pencemaran nama baik Jokowi melalui jejaring sosial Facebook.

Arsyad ditahan pada 24 Oktober 2014. Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310, 311, 156,157 KUHP. Kemudian Pasal 27, 32,35, 36, 45,51 UU ITE.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2045 seconds (0.1#10.140)