Marwan Jafar Bantah Tak Pernah Lapor LHKPN
A
A
A
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar membantah tidak pernah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Politikus PKB ini mengaku pernah menyampaikan LHKPN saat menjadi anggota DPR. Namun, dia tak menjelaskan saat periode 2004-2009 atau saat periode 2009-2014. Sebab, dia merupakan anggota DPR dua periode berturut-turut.
"Kalau saya kan DPR otomatis sudah setor kan itu. Bahwa nanti diminta perbaiki, kita perbaiki, enggak ada persoalan," ujar Marwan di Kantor Transmigrasi, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (30/10/2014).
Namun, kata dia, pada dasarnya dirinya pernah menyampaikan LHKPN ke KPK. "Dan yang Anda tanya itu kan yang belum pernah setor. Kalau di DPR, sudah pernah setor itu," pungkasnya.
Diberitakan Sindonews sebelumnya, lima menteri Kabinet Kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tercatat mengabaikan KPK dalam hal penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal ini terlihat dari LHKPN yang dilansir KPK dalam situs Anti Corruption Clearing House (ACCH). Lembaran LHKPN mereka diakses SINDO, hingga Senin 27 Oktober 2014 malam.
Salah satunya adalah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar. Nama Marwan Jafar tidak tercantum di situs ACCH KPK. Artinya selama menjabat sebagai anggota selama dua periode 2004-2009 dan 2009-2014, Marwan ini tidak pernah melaporkan LHKPN ke KPK.
Rekan separtai Marwan di DPP PKB, Muhammad Hanif Dhakiri juga tidak tidak ada LHKPN-nya. Tiga aksen nama mulai dari "Muhammad Hanif Dhakiri", "Muhammad Hanif", dan "Hanif Dhakiri' bahkan tidak ditemukan lembaran LHKPN anggota DPR RI periode 2009-2014 ini. Dari puluhan nama "Hanif" tidak ada satu kata kunci untuk nama dan LHKPN Muhammad Hanif Dhakiri.
Politikus PKB ini mengaku pernah menyampaikan LHKPN saat menjadi anggota DPR. Namun, dia tak menjelaskan saat periode 2004-2009 atau saat periode 2009-2014. Sebab, dia merupakan anggota DPR dua periode berturut-turut.
"Kalau saya kan DPR otomatis sudah setor kan itu. Bahwa nanti diminta perbaiki, kita perbaiki, enggak ada persoalan," ujar Marwan di Kantor Transmigrasi, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (30/10/2014).
Namun, kata dia, pada dasarnya dirinya pernah menyampaikan LHKPN ke KPK. "Dan yang Anda tanya itu kan yang belum pernah setor. Kalau di DPR, sudah pernah setor itu," pungkasnya.
Diberitakan Sindonews sebelumnya, lima menteri Kabinet Kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tercatat mengabaikan KPK dalam hal penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal ini terlihat dari LHKPN yang dilansir KPK dalam situs Anti Corruption Clearing House (ACCH). Lembaran LHKPN mereka diakses SINDO, hingga Senin 27 Oktober 2014 malam.
Salah satunya adalah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar. Nama Marwan Jafar tidak tercantum di situs ACCH KPK. Artinya selama menjabat sebagai anggota selama dua periode 2004-2009 dan 2009-2014, Marwan ini tidak pernah melaporkan LHKPN ke KPK.
Rekan separtai Marwan di DPP PKB, Muhammad Hanif Dhakiri juga tidak tidak ada LHKPN-nya. Tiga aksen nama mulai dari "Muhammad Hanif Dhakiri", "Muhammad Hanif", dan "Hanif Dhakiri' bahkan tidak ditemukan lembaran LHKPN anggota DPR RI periode 2009-2014 ini. Dari puluhan nama "Hanif" tidak ada satu kata kunci untuk nama dan LHKPN Muhammad Hanif Dhakiri.
(kri)