Bikin DPR Tandingan Bisa Berujung Pemecatan

Kamis, 30 Oktober 2014 - 13:25 WIB
Bikin DPR Tandingan...
Bikin DPR Tandingan Bisa Berujung Pemecatan
A A A
JAKARTA - Pembentukan DPR tandingan sangat menyalahi etika kelembagaan. Sanksi terberat yang bisa dikenakan bagi pembentuk DPR tandingan adalah pemecatan.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, apabila Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terbentuk bukan tidak mungkin ada sanksi berat yang bisa mereka terima.

"Saya perlu ingatkan teman-teman, kalau MKD terbentuk bisa berujung pemecatan," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/10/2014).

Fahri mengingatkan, tidak ada istilah pemimpin DPR atau alat kelengkapan dewan tandingan. Dia pun meminta agar anggota dewan khususnya yang tergabung di dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) tak membentuk hal tersebut.

"Pokoknya bahaya, paling tidak pada tingkat moral etik itu pelanggaran berat," ujar

Menurut Fahri, pemimpin DPR sendiri sebenarnya telah mengakomodir keinginan dari KIH termasuk mengenai posisi pimpinan alat kelengkapan dewan.

"Memang mintanya banyak betul, yang minta siapa? PDIP atau koalisinya. Pak Prabowo ketemu Jokowi enggak ngomong itu, ketemu Pak Ical enggak ngomong itu. Siapa yang minta," kata pria yang juga Sekretaris Koalisi Merah Putih ini.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8096 seconds (0.1#10.140)