Secara Hukum Pemimpin DPR Tandingan Tidak Dibenarkan
A
A
A
JAKARTA - Pakar tata negara Margarito Kamis mengatakan, sambil bercanda mengatakan, jika ada pemimpin DPR tandingan maka dapat dibuat presiden tandingan. Dia mengatakan secara hukum tata negara hal tersebut tidak bisa dilakukan.
"Tidak bisa DPR itu ada pimpinan DPR. Kan harus diatur UU (Undang-undang). UU MD3 telah mengatur secara jelas terkait semua tindakan," kata Margarito, di Jakarta, Rabu 29 Oktober 2014.
"Kalau DPR kisruh bagaimana pemerintah kerja. Lalu Bagaimana pemerintah memenuhi keinginan rakyat," imbuhnya.
Tentunya komitmen Presiden terpilih untuk kerja, kerja dan kerja tidak akan terwujud. Pasalnya, dengan siapa pemerintah bicara.
"Bagaiamana pemerintah mendapatkan anggaran pembangunan," ungkap dia.
Ditanyakan bagaimana cara agar konflik tersebut segera reda, Margarito menilai ada peran presiden untuk mendamaikan keduanya. Presiden dapat memberikan masukan secara jernih.
"Ini bukanlah intervensi presiden terhadap DPR. Tapi Presiden dapat bicara dengan santun dan menawan kepada kedua pihak terkait kepentingan negara," pungkasnya.
"Tidak bisa DPR itu ada pimpinan DPR. Kan harus diatur UU (Undang-undang). UU MD3 telah mengatur secara jelas terkait semua tindakan," kata Margarito, di Jakarta, Rabu 29 Oktober 2014.
"Kalau DPR kisruh bagaimana pemerintah kerja. Lalu Bagaimana pemerintah memenuhi keinginan rakyat," imbuhnya.
Tentunya komitmen Presiden terpilih untuk kerja, kerja dan kerja tidak akan terwujud. Pasalnya, dengan siapa pemerintah bicara.
"Bagaiamana pemerintah mendapatkan anggaran pembangunan," ungkap dia.
Ditanyakan bagaimana cara agar konflik tersebut segera reda, Margarito menilai ada peran presiden untuk mendamaikan keduanya. Presiden dapat memberikan masukan secara jernih.
"Ini bukanlah intervensi presiden terhadap DPR. Tapi Presiden dapat bicara dengan santun dan menawan kepada kedua pihak terkait kepentingan negara," pungkasnya.
(maf)