Bupati Biak Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu, 29 Oktober 2014 - 17:27 WIB
Bupati Biak Divonis...
Bupati Biak Divonis 4 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp200 Juta subsider empat bulan kurungan penjara kepada Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk.

Hakim menyatakan Yesaya terbukti menerima suap total SGD 100 ribu dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddi Renyut, terkait proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.

Yesaya melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Yesaya Sombuk telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10/2014).

Hakim anggota Afiantara memaparkan, penerimaan suap berawal dari sekitar bulan Maret 2014 di Lobby Kafe Thamrin City Mall, Jakarta Pusat, terdakwa yang belum dilantik sebagai Bupati Biak Numfor berkenalan dengan Teddy Renyut.

Kemudian, pada bulan April 2014, pasca dilantik terdakwa kembali melakukan pertemuan dengan Teddy membahas pengerjaan proyek rekonstruksi tanggul laut di Hotel Amaris, Jakarta Barat.

Permintaan duit pertama kepada Teddy dilakukan Yesaya melalui Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daearah Biak Numfor Yunus Saflembolo pada Juni 2014. Saat itu, Yesaya meminta Teddi menyediakan uang Rp600 juta.

Pemberian uang ini terkait dengan usulan anggaran proyek pembangunan talud abrasi pantai di Biak sebesar Rp20 miliar di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal yang masuk dalam APBN-P tahun 2014.

Yesaya diketahui sudah mengajukan proporsal pembangunan tanggul laut kepada Kementerian PDT pada 2 April 2014.

Teddy yang mengetahui adanya alokasi anggaran proyek talut memberitahukan ke Kepala Bappeda Biak Numfor, Turbey Onimus.

Menurut majelis hakim, Teddy memenuhi permintaan ini karena Yesaya menjanjikan pekerjaan proyek untuk dikerjakan perusahaan Teddy.

Teddy lalu memberikan duit SGD 63 ribu atau setara Rp 600 juta di kamar 715 Hotel Acacia Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat pada tanggal 13 Juni 2014. Setelah pemberian pertama, Yesaya kembali meminta duit kepada Teddi sebesar Rp350 juta melalui Yunus.

Menanggapi vonis tersebut, Yesaya mengaku akan menggunakan waktu untuk berpikir sebelum akhirnya memutuskan menerima putusan atau mengajukan banding.

"Saudara ketua majelis yang mulia, saya pikir-pikir," ungkap Yesaya dalam sidang.

Vonis yang dijatuhkan kepada Yesaya lebih rendah dari pada tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.
(dam)
Berita Terkait
KPK Panggil Direktur...
KPK Panggil Direktur PT Sinar Mentari Erajaya terkait Kasus Korupsi di Kemenag
Cegah Korupsi di Kementerian...
Cegah Korupsi di Kementerian BUMN, Ini Program Erick Thohir
Sri Mulyani Ungkap Cara...
Sri Mulyani Ungkap Cara Cegah Korupsi di Kementerian Keuangan
4 Fakta di Balik Dugaan...
4 Fakta di Balik Dugaan Korupsi Lingkungan Kementerian Pertanian
KPK Usut Dugaan Korupsi...
KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kementerian Agama
Memalukan, 9 PNS Kementerian...
Memalukan, 9 PNS Kementerian ESDM Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tukin
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved