Bupati Biak Divonis 4 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp200 Juta subsider empat bulan kurungan penjara kepada Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk.
Hakim menyatakan Yesaya terbukti menerima suap total SGD 100 ribu dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddi Renyut, terkait proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.
Yesaya melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Yesaya Sombuk telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Hakim anggota Afiantara memaparkan, penerimaan suap berawal dari sekitar bulan Maret 2014 di Lobby Kafe Thamrin City Mall, Jakarta Pusat, terdakwa yang belum dilantik sebagai Bupati Biak Numfor berkenalan dengan Teddy Renyut.
Kemudian, pada bulan April 2014, pasca dilantik terdakwa kembali melakukan pertemuan dengan Teddy membahas pengerjaan proyek rekonstruksi tanggul laut di Hotel Amaris, Jakarta Barat.
Permintaan duit pertama kepada Teddy dilakukan Yesaya melalui Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daearah Biak Numfor Yunus Saflembolo pada Juni 2014. Saat itu, Yesaya meminta Teddi menyediakan uang Rp600 juta.
Pemberian uang ini terkait dengan usulan anggaran proyek pembangunan talud abrasi pantai di Biak sebesar Rp20 miliar di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal yang masuk dalam APBN-P tahun 2014.
Yesaya diketahui sudah mengajukan proporsal pembangunan tanggul laut kepada Kementerian PDT pada 2 April 2014.
Teddy yang mengetahui adanya alokasi anggaran proyek talut memberitahukan ke Kepala Bappeda Biak Numfor, Turbey Onimus.
Menurut majelis hakim, Teddy memenuhi permintaan ini karena Yesaya menjanjikan pekerjaan proyek untuk dikerjakan perusahaan Teddy.
Teddy lalu memberikan duit SGD 63 ribu atau setara Rp 600 juta di kamar 715 Hotel Acacia Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat pada tanggal 13 Juni 2014. Setelah pemberian pertama, Yesaya kembali meminta duit kepada Teddi sebesar Rp350 juta melalui Yunus.
Menanggapi vonis tersebut, Yesaya mengaku akan menggunakan waktu untuk berpikir sebelum akhirnya memutuskan menerima putusan atau mengajukan banding.
"Saudara ketua majelis yang mulia, saya pikir-pikir," ungkap Yesaya dalam sidang.
Vonis yang dijatuhkan kepada Yesaya lebih rendah dari pada tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.
Hakim menyatakan Yesaya terbukti menerima suap total SGD 100 ribu dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddi Renyut, terkait proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.
Yesaya melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Yesaya Sombuk telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Hakim anggota Afiantara memaparkan, penerimaan suap berawal dari sekitar bulan Maret 2014 di Lobby Kafe Thamrin City Mall, Jakarta Pusat, terdakwa yang belum dilantik sebagai Bupati Biak Numfor berkenalan dengan Teddy Renyut.
Kemudian, pada bulan April 2014, pasca dilantik terdakwa kembali melakukan pertemuan dengan Teddy membahas pengerjaan proyek rekonstruksi tanggul laut di Hotel Amaris, Jakarta Barat.
Permintaan duit pertama kepada Teddy dilakukan Yesaya melalui Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daearah Biak Numfor Yunus Saflembolo pada Juni 2014. Saat itu, Yesaya meminta Teddi menyediakan uang Rp600 juta.
Pemberian uang ini terkait dengan usulan anggaran proyek pembangunan talud abrasi pantai di Biak sebesar Rp20 miliar di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal yang masuk dalam APBN-P tahun 2014.
Yesaya diketahui sudah mengajukan proporsal pembangunan tanggul laut kepada Kementerian PDT pada 2 April 2014.
Teddy yang mengetahui adanya alokasi anggaran proyek talut memberitahukan ke Kepala Bappeda Biak Numfor, Turbey Onimus.
Menurut majelis hakim, Teddy memenuhi permintaan ini karena Yesaya menjanjikan pekerjaan proyek untuk dikerjakan perusahaan Teddy.
Teddy lalu memberikan duit SGD 63 ribu atau setara Rp 600 juta di kamar 715 Hotel Acacia Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat pada tanggal 13 Juni 2014. Setelah pemberian pertama, Yesaya kembali meminta duit kepada Teddi sebesar Rp350 juta melalui Yunus.
Menanggapi vonis tersebut, Yesaya mengaku akan menggunakan waktu untuk berpikir sebelum akhirnya memutuskan menerima putusan atau mengajukan banding.
"Saudara ketua majelis yang mulia, saya pikir-pikir," ungkap Yesaya dalam sidang.
Vonis yang dijatuhkan kepada Yesaya lebih rendah dari pada tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.
(dam)