Polisi Pertimbangkan Periksa Jokowi dan Megawati
A
A
A
JAKARTA - Polisi terus mengembangkan kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Muhammad Arsyad, usia 24 tahun, sebagai tersangka.Dia diduga melakukan pencemaran nama baik karena mengunggah foto Jokowi ke laman Facebook miliknya.
Arsyad diduga juga mengunggah foto Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri yang juga hasil editan. Foto-foto yang diunggah ke jejaring sosial itu dinilai tidak pantas.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Kamil Rajak mengatakan, dalam pengembangan kasus itu pihaknya berencana akan memanggil sejumlah saksi. Termasuk korban pencemaran.
"Nanti kita akan lihat perkembangan terkait kasus ini," kata Kamil saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Kuasa hukum Jokowi, Henry Yosodiningrat, melaporkan kasus ini ke Mabes Polri pada 27 Juli 2014.
Polisi pun menetapkan Arsyad sebagai tersangka dan menahannya pada 24 Oktober 2014.
Dia dijerat pasal berlapis yaitu yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 tentang UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-undang pornografi.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Muhammad Arsyad, usia 24 tahun, sebagai tersangka.Dia diduga melakukan pencemaran nama baik karena mengunggah foto Jokowi ke laman Facebook miliknya.
Arsyad diduga juga mengunggah foto Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri yang juga hasil editan. Foto-foto yang diunggah ke jejaring sosial itu dinilai tidak pantas.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Kamil Rajak mengatakan, dalam pengembangan kasus itu pihaknya berencana akan memanggil sejumlah saksi. Termasuk korban pencemaran.
"Nanti kita akan lihat perkembangan terkait kasus ini," kata Kamil saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Kuasa hukum Jokowi, Henry Yosodiningrat, melaporkan kasus ini ke Mabes Polri pada 27 Juli 2014.
Polisi pun menetapkan Arsyad sebagai tersangka dan menahannya pada 24 Oktober 2014.
Dia dijerat pasal berlapis yaitu yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 tentang UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-undang pornografi.
(dam)