Kasus E-KTP, KPK Panggil Pejabat Kemendagri
Rabu, 29 Oktober 2014 - 11:35 WIB
Kasus E-KTP, KPK Panggil Pejabat Kemendagri
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Fasilitas Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Keuangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Elvius Dailami.
Elvius akan dimintai keterangan terkait kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
KPK juga memanggil Kepala Sub Bagian Penyusunan Program Bagian Perencanaan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Suparmanto sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (29/10/2014).
KPK mengumumkan secara resmi penetapan Sugiharto sebagai tersangka proyek pengadaan e-KTP pada Selasa 22 April 2014.
Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dari pasal-pasal ini, Sugiharto diduga menyalahgunaan kewenangannya secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi.
Perbuatan pidana yang bersangkutan diduga dilakukan secara bersama-sama dan melakukan sejumlah gabungan perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan.
Anggaran yang digunakan dalam proyek ini berasal dari pagu anggaran tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai Rp6 triliun. Dari penyidikan KPK, penyidik sudah menemukan dugaan kerugian sementara dalam proyek ini.
Elvius akan dimintai keterangan terkait kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
KPK juga memanggil Kepala Sub Bagian Penyusunan Program Bagian Perencanaan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Suparmanto sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (29/10/2014).
KPK mengumumkan secara resmi penetapan Sugiharto sebagai tersangka proyek pengadaan e-KTP pada Selasa 22 April 2014.
Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dari pasal-pasal ini, Sugiharto diduga menyalahgunaan kewenangannya secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi.
Perbuatan pidana yang bersangkutan diduga dilakukan secara bersama-sama dan melakukan sejumlah gabungan perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan.
Anggaran yang digunakan dalam proyek ini berasal dari pagu anggaran tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai Rp6 triliun. Dari penyidikan KPK, penyidik sudah menemukan dugaan kerugian sementara dalam proyek ini.
(dam)