KPK Kembali Periksa Anggito Abimanyu

Selasa, 28 Oktober 2014 - 15:02 WIB
KPK Kembali Periksa Anggito Abimanyu
KPK Kembali Periksa Anggito Abimanyu
A A A
JAKARTA - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu.

Anggito diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SDA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (28/10/2014).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

Sebagai Menteri Agama, SDA diduga telah menyalahgunakan sisa kuota haji. Sisa kuota haji tersebut dipakai oleh keluarga, kolega, dan anggota DPR.

Dana yang dikucurkan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012/2013 melebihi Rp1 triliun. Dana itu merupakan gabungan dari APBN dan masyarakat. Ihwal kerugian negara, KPK masih melakukan penghitungan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7288 seconds (0.1#10.140)