Kapten Sewol Dituntut Mati

Selasa, 28 Oktober 2014 - 14:23 WIB
Kapten Sewol Dituntut...
Kapten Sewol Dituntut Mati
A A A
GWANGJU - Jaksa meminta pengadilan Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan hukuman mati kepada Kapten Lee Joonseok yang bertanggung jawab dalam tragedi karamnya kapal feri Sewol yang menewaskan 304 orang pada 16 April lalu.

Jaksa beranggapan Joon-seok sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas tragedi tersebut. Sisanya, 11 kru yang selamat, juga dituntut hukuman penjara dari 15-30 tahun, kecuali tiga orang kru senior, yang disebut jaksa berpeluang menerima hukuman yang sama dengan kaptennya. Kru kapal, kata jaksa, hanya memikirkan keselamatan diri sendiri saat kapal feri mengalami masalah. Mereka lari dari kapal feri yang diperkirakan akan karam itu tanpa berupaya menyelamatkan penumpang. Padahal, mayoritas penumpang merupakan anak-anak.

Keputusan yang mereka ambil membuat warga Korsel berang dan geram. Apalagi setelah mereka tahu kru kapal feri memerintahkan penumpang tetap berdiam di kabin. Atas tindakan itu mereka secara tidak langsung dianggap mengabaikan dan membunuh para penumpang. Panel tiga hakim akan menentukan hukuman yang dijatuhkan kepada semua kru kapal feri, termasuk Joon-seok, pada November nanti.

Jaksa menyebut Joon-seok tidak kooperatif karena dia berusaha menghindar dari tuduhan dengan mengarang cerita baru untuk membela diri. Jaksa berharap pengadilan akan mempertimbangkan tuntutan tersebut dalam sidang November nanti. ”Joon-seok membuat banyak alasan dan berbohong. Dia juga tidak menunjukkan rasa penyesalan. Jadi, kami meminta pengadilan untuk menghukum mati,” ujar jaksa sebagaimana dikutip AFP, kemarin. Anggota kru kapal feri membantah mencoba menomorduakan penumpang.

Mereka hanya mengalami kepanikan hingga terjadi salah komunikasi. ”Kami pikir evakuasi merupakan tugas penjaga pantai,” kata mereka. Saat itu mereka menduga semua penumpang akan selamat. Joon-seok juga menyatakan tidak bersalah secara penuh. Alasannya, pemilik kapal juga harus diseret ke pengadilan karena mereka secara konsisten memutuskan untuk mengangkut penumpang dalam jumlah besar dan melakukan perombakan secara ilegal. Penyebab utama karamnya kapal feri berbobot 6.825 ton itu diduga karena kelebihan beban.

Selain itu, kualitas kapal sangat buruk karena korupsi. Namun, tuduhan utama terhadap anggota kru lebih kepada tanggung jawab mereka saat kapal mulai bermasalah. Joon-seok dan tiga kru senior lain menghadapi tuduhan pembunuhan karena mereka dianggap lalai. ”Joon-seok merupakan orang yang memegang kendali. Dia merupakan orang yang paling bertanggung jawab,” kata pemimpin jaksa Park Jae-eok, ”Kami meminta dia dihukum mati.” Senada dengan jaksa, Presiden Korsel Park Geun-hye juga menyatakan tindakan kru setara dengan pembunuhan.

Beberapa media lokal dan warga juga menyatakan tindakan kru tidak benar. Terdakwa diduga akan kesulitan membela diri karena hanya sedikit pengacara yang berani menangani kasus itu. Pada saat peristiwa kru kapal menjadi orang pertama yang menaiki kapal penyelamat dari para nelayan dan kapal komersial lain. Mereka meninggalkan ratusan orang yang terjebak. ”Mereka mengeluarkan keputusan yang menyebabkan banyak korban jiwa,” sebut Jae-eok. Beberapa waktu lalu para orang tua dan kerabat para korban pernah melakukan upacara ungkapan duka bersama Geunhye.

Tragedi itu masih menyisakan luka, termasuk kepada Geun-hye, mengingat hanya 174 orang yang selamat dari total 476 penumpang kapal. Meskipun menerapkan hukuman mati, Korsel tidak setegas China. Tidak ada narapidana yang dieksekusi sejak 1997. Saat ini sekitar 60 orang antre dalam daftar eksekusi. Warga Korsel terakhir yang masuk daftar eksekusi adalah Kang Ho-sun pada 2009.

Muh shamil
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0735 seconds (0.1#10.140)