Menteri Yohana Yembise Tak Tahu Istilah LHKPN
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengaku tak mengetahui tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Apa itu (LHKPN)? Saya belum tahu, tapi kalau dibutuhkan nanti segera diproses," kata Yohana di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/10/2014).
Seperti diketahui, kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Kemudian UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pindana korupsi dan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang tata cara pendaftaran, pemeriksaan dan pengumuman LHKPN.
"Apa itu (LHKPN)? Saya belum tahu, tapi kalau dibutuhkan nanti segera diproses," kata Yohana di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/10/2014).
Seperti diketahui, kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Kemudian UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pindana korupsi dan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang tata cara pendaftaran, pemeriksaan dan pengumuman LHKPN.
(maf)