Hamdan Zoelva Dinilai Masih Layak Dipertahankan
A
A
A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva sebentar lagi bakal mengakhiri masa tugas.Hamdan yang menjabat sebagai hakim konstitusi atas usulan pemerintah ini bakal meninggalkan MK pada 2015.
Sebagai lembaga yang berwenang menentukan pengganti Hamdan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan bisa memilih hakim konstitusi yang memiliki pemikiran konstitusional non liberalisme dalam hukum. Sebab, saat ini masuknya perspektif liberalisme dalam pembuatan undang-undang (UU) semakin meluas dan mengkhawatirkan.
Hal itu diungkapkan Margarito Kamis, pakar hukum tata negara dari Universitas Khairun, Ternate, kemarin.
Menurut dia, MK wajib diisi oleh hakim-hakim yang memiliki cara pandang konstitusional yang tidak liberal, apalagi mengenai hukum. Sebab, para liberalis semakin cerdik memanfaatkan hasrat bangsa untuk maju dan salah satunya melalui proses dan uji materi undang-undang.
“Di celah-celah inilah para pemain kapitalis menggerakkan kecerdikannya untuk mempengaruhi undang-undang. Hingga perspektif konstitusional tidak liberal wajib dimiliki oleh hakim konstitusi,” tekan Margarito. Melihat permasalahan tersebut, dia berharap agar Presiden Jokowi bisa menunjuk kembali Hamdan Zoelva sebagai hakim konstitusi.
Menurut dia, Hamdan masih sangat layak untuk dipilih kembali menjadi hakim konstitusi jika dilihat dari pemikiran dan tutur katanya yang santun serta terukur dalam menghadapi masalah- masalah konstitusional. “Hakim konstitusi harus memiliki kemampuan mengenali dimensi liberalis dalam materi hukum dan Hamdan memiliki ini, karena itu sangat pantas dipertahankan,” ujarnya.
Hamdan Zoelva menyatakan tidak akan ikut campur dan menyerahkan seluruh proses pergantiannya kepada Presiden. Diperpanjang atau tidak masa jabatan, itu merupakan hak Presiden.
Nurul adriyana
Sebagai lembaga yang berwenang menentukan pengganti Hamdan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan bisa memilih hakim konstitusi yang memiliki pemikiran konstitusional non liberalisme dalam hukum. Sebab, saat ini masuknya perspektif liberalisme dalam pembuatan undang-undang (UU) semakin meluas dan mengkhawatirkan.
Hal itu diungkapkan Margarito Kamis, pakar hukum tata negara dari Universitas Khairun, Ternate, kemarin.
Menurut dia, MK wajib diisi oleh hakim-hakim yang memiliki cara pandang konstitusional yang tidak liberal, apalagi mengenai hukum. Sebab, para liberalis semakin cerdik memanfaatkan hasrat bangsa untuk maju dan salah satunya melalui proses dan uji materi undang-undang.
“Di celah-celah inilah para pemain kapitalis menggerakkan kecerdikannya untuk mempengaruhi undang-undang. Hingga perspektif konstitusional tidak liberal wajib dimiliki oleh hakim konstitusi,” tekan Margarito. Melihat permasalahan tersebut, dia berharap agar Presiden Jokowi bisa menunjuk kembali Hamdan Zoelva sebagai hakim konstitusi.
Menurut dia, Hamdan masih sangat layak untuk dipilih kembali menjadi hakim konstitusi jika dilihat dari pemikiran dan tutur katanya yang santun serta terukur dalam menghadapi masalah- masalah konstitusional. “Hakim konstitusi harus memiliki kemampuan mengenali dimensi liberalis dalam materi hukum dan Hamdan memiliki ini, karena itu sangat pantas dipertahankan,” ujarnya.
Hamdan Zoelva menyatakan tidak akan ikut campur dan menyerahkan seluruh proses pergantiannya kepada Presiden. Diperpanjang atau tidak masa jabatan, itu merupakan hak Presiden.
Nurul adriyana
(ars)