DPR Beri Masukan Jokowi Lebih Cepat
Sabtu, 25 Oktober 2014 - 20:38 WIB
DPR Beri Masukan Jokowi Lebih Cepat
A
A
A
JAKARTA - DPR mempercepat pembahasan surat Presiden Joko Widodo mengenai permintaan pertimbangan terhadap perubahan nomenklatur enam kementerian.DPR berencana menyelesaikan pembahasannya tadi malam untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden hari ini.
"Kita kebut. Malam ini (tadi malam) kita finalisasi dan besok (hari ini) dikirim. Yang jelas pasti malam sekali baru selesai dirangkum," kata Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Agus Hermanto seusai menggelar rapat konsultasi di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
DPR awalnya akan menyampaikan pertimbangannya pada Senin (27/10), namun batal karena menilai akan lebih baik jika itu disampaikan lebih awal. Menurut Agus, DPR juga tidak ingin dianggap menghambat Jokowi dalam mengumumkan kabinetnya.
Jokowi meminta pertimbangan DPR karena itu amanat Pasal 19 UU Nomor 39/ 2008 tentang Kementerian Negara. DPR memiliki waktu tujuh hari kerja untuk memberikan pertimbangan. Apabila dalam tujuh hari kerja tersebut tidak memberi pertimbangan, maka DPR dianggap sudah memberi pertimbangan.
Demi menjawab surat Jokowi, pimpinan DPR melakukan serangkaian rapat sejak Kamis (23/10). Kemarin, pimpinan DPR meminta pertimbangan dari pakar dan pihak terkait, yakni kementerian yang nomenklaturnya diubah. Rapat konsultasi berlangsung sekitar tiga jam dan dilakukan tertutup. Pihak terkait yang dilibatkan antara lain Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Kehutanan (Kemenhut), dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekaf).
Adapun pakar yang diundang adalah Hendri Saparini dari Centre of Reform on Economics (CORE) Indonesia. Pimpinan DPR semuanya hadir yakni Setya Novanto, Fahri Hamzah, Agus Hermanto, Taufik Kurniawan, dan Fadli Zon.
Agus menjelaskan, masukan pakar dan kementerian terkait menjadi bahan bagi pimpinan DPR untuk memberi pertimbangan kepada Jokowi. Karena dibatasi waktu, pimpinan DPR bahkan meminta pendapat pakar melalui telepon.
Agus menambahkan, Kementerian Pendidikan memerlukan pembahasan paling mendalam karena banyak rektor dari perguruan tinggi yang mempertanyakan dipecahnya nomenklatur kementerian tersebut. Dia menjelaskan pendidikan lebih bagus in line dalam kesatuan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai pendidikan tinggi."Pendidikan ini bagusnya satu, in line mulai dari PAUD sampai perguruan tinggi, tetapi kok ini dipecah, nanti bagaimana dan itu banyak yang mempertanyakan," ujarnya. Agus menegaskan DPR tidak akan mengeluarkan pernyataan bahwa perubahan nomenklatur kementerian tidak boleh atau boleh, dalam hasil pertimbangan yang diberikan kepada Presiden Jokowi. Karena menurut dia, hal itu merupakan kewenangan Presiden Jokowi. DPR hanya memberikan pertimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Sekali lagi, kami nantinya tidak akan mengeluarkan pernyataan ‘ini boleh atau ini tidak boleh’ karena itu kewenangan Presiden Jokowi, bukan DPR," katanya.
Nomenklatur kementerian yang diubah Presiden Jokowi, yaitu Menteri PU dan Menteri Perumahan Rakyat, menjadi Menteri PU dan Perumahan Rakyat; Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi Menteri Pariwisata; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menjadi dua, yaitu Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah serta Menteri Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi.
Sementara itu Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup dijadikan satu menjadi Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup; Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian PDT dilebur menjadi dua kementerian, yaitu Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Desa dan Kementerian Daerah Tertinggal; dan Menko Kesejahteraan Rakyat diubah jadi Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Pertimbangan yang disampaikan pimpinan DPR dijamin sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pakar dan kementerian terkait. Namun, apa saja isi pertimbangannya, itu masih rahasia."Kami akan sampaikan seluruh pertimbangan itu. Kalau saya bocorin enggak ada titik baliknya sehingga tunggu saja. Mudah-mudahan besok (hari ini) sudah kita sampaikan ke presiden," tandasnya.
Perubahan Nomenklatur Diperdebatkan
Perdebatan mengenai dampak positif dan negatif jika kementerian diubah mewarnai rapat konsultasi antara pimpinan DPR, pakar, dan birokrat kemarin.
Sekjen Kemendikbud Ainun Naim mengatakan, dia menyampaikan aspek positif dan aspek negatif terkait perubahan itu. Dia memberikan masukan kalau perubahan ini dilakukan dan harus dikelola dengan baik.
Sementara itu, Direktur CORE Indonesia Hendri Saparini berpendapat, yang paling penting adalah nomenklatur kementerian ini sesuai dengan visi misi, program, dan kebijakan Jokowi. Apakah itu dapat meningkatkan efektivitas pemerintahan atau justru menghambat?
"Misalnya apakah penggabungan Kementerian PU dengan Perumahan Rakyat akan meningkatkan efektivitas. Lalu apakah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memang lebih baik dipisah?" kata Hendri kemarin.
Kiswondari/ant
SABTU 25 OKTOBER 2014
"Kita kebut. Malam ini (tadi malam) kita finalisasi dan besok (hari ini) dikirim. Yang jelas pasti malam sekali baru selesai dirangkum," kata Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Agus Hermanto seusai menggelar rapat konsultasi di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
DPR awalnya akan menyampaikan pertimbangannya pada Senin (27/10), namun batal karena menilai akan lebih baik jika itu disampaikan lebih awal. Menurut Agus, DPR juga tidak ingin dianggap menghambat Jokowi dalam mengumumkan kabinetnya.
Jokowi meminta pertimbangan DPR karena itu amanat Pasal 19 UU Nomor 39/ 2008 tentang Kementerian Negara. DPR memiliki waktu tujuh hari kerja untuk memberikan pertimbangan. Apabila dalam tujuh hari kerja tersebut tidak memberi pertimbangan, maka DPR dianggap sudah memberi pertimbangan.
Demi menjawab surat Jokowi, pimpinan DPR melakukan serangkaian rapat sejak Kamis (23/10). Kemarin, pimpinan DPR meminta pertimbangan dari pakar dan pihak terkait, yakni kementerian yang nomenklaturnya diubah. Rapat konsultasi berlangsung sekitar tiga jam dan dilakukan tertutup. Pihak terkait yang dilibatkan antara lain Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Kehutanan (Kemenhut), dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekaf).
Adapun pakar yang diundang adalah Hendri Saparini dari Centre of Reform on Economics (CORE) Indonesia. Pimpinan DPR semuanya hadir yakni Setya Novanto, Fahri Hamzah, Agus Hermanto, Taufik Kurniawan, dan Fadli Zon.
Agus menjelaskan, masukan pakar dan kementerian terkait menjadi bahan bagi pimpinan DPR untuk memberi pertimbangan kepada Jokowi. Karena dibatasi waktu, pimpinan DPR bahkan meminta pendapat pakar melalui telepon.
Agus menambahkan, Kementerian Pendidikan memerlukan pembahasan paling mendalam karena banyak rektor dari perguruan tinggi yang mempertanyakan dipecahnya nomenklatur kementerian tersebut. Dia menjelaskan pendidikan lebih bagus in line dalam kesatuan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai pendidikan tinggi."Pendidikan ini bagusnya satu, in line mulai dari PAUD sampai perguruan tinggi, tetapi kok ini dipecah, nanti bagaimana dan itu banyak yang mempertanyakan," ujarnya. Agus menegaskan DPR tidak akan mengeluarkan pernyataan bahwa perubahan nomenklatur kementerian tidak boleh atau boleh, dalam hasil pertimbangan yang diberikan kepada Presiden Jokowi. Karena menurut dia, hal itu merupakan kewenangan Presiden Jokowi. DPR hanya memberikan pertimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Sekali lagi, kami nantinya tidak akan mengeluarkan pernyataan ‘ini boleh atau ini tidak boleh’ karena itu kewenangan Presiden Jokowi, bukan DPR," katanya.
Nomenklatur kementerian yang diubah Presiden Jokowi, yaitu Menteri PU dan Menteri Perumahan Rakyat, menjadi Menteri PU dan Perumahan Rakyat; Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi Menteri Pariwisata; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menjadi dua, yaitu Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah serta Menteri Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi.
Sementara itu Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup dijadikan satu menjadi Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup; Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian PDT dilebur menjadi dua kementerian, yaitu Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Desa dan Kementerian Daerah Tertinggal; dan Menko Kesejahteraan Rakyat diubah jadi Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Pertimbangan yang disampaikan pimpinan DPR dijamin sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pakar dan kementerian terkait. Namun, apa saja isi pertimbangannya, itu masih rahasia."Kami akan sampaikan seluruh pertimbangan itu. Kalau saya bocorin enggak ada titik baliknya sehingga tunggu saja. Mudah-mudahan besok (hari ini) sudah kita sampaikan ke presiden," tandasnya.
Perubahan Nomenklatur Diperdebatkan
Perdebatan mengenai dampak positif dan negatif jika kementerian diubah mewarnai rapat konsultasi antara pimpinan DPR, pakar, dan birokrat kemarin.
Sekjen Kemendikbud Ainun Naim mengatakan, dia menyampaikan aspek positif dan aspek negatif terkait perubahan itu. Dia memberikan masukan kalau perubahan ini dilakukan dan harus dikelola dengan baik.
Sementara itu, Direktur CORE Indonesia Hendri Saparini berpendapat, yang paling penting adalah nomenklatur kementerian ini sesuai dengan visi misi, program, dan kebijakan Jokowi. Apakah itu dapat meningkatkan efektivitas pemerintahan atau justru menghambat?
"Misalnya apakah penggabungan Kementerian PU dengan Perumahan Rakyat akan meningkatkan efektivitas. Lalu apakah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memang lebih baik dipisah?" kata Hendri kemarin.
Kiswondari/ant
SABTU 25 OKTOBER 2014
(bbg)