Jadwal Pilkada Serentak 188 Daerah Bisa Mundur

Sabtu, 25 Oktober 2014 - 20:20 WIB
Jadwal Pilkada Serentak 188 Daerah Bisa Mundur
Jadwal Pilkada Serentak 188 Daerah Bisa Mundur
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengkaji ulang jumlah daerah yang akan menggelar pilkada serentak pada 2015 menjadi 188 daerah.

KPU beralasan jumlah tersebut sesuai dengan perintah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur agar pilkada serentak diselenggarakan bagi daerah yang masa jabatan pemerintahannya habis pada 2015.

"Hitung-hitungan kami kalau mengacu pada selesainya masa jabatan kepala daerah itu total ada 188 daerah yang bisa melaksanakan pilkada serentak di 2015," ucap komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta kemarin.

Namun pelaksanaan pilkada serentak ini kemungkinan molor dari rencana semula, yakni pada September 2015. Menurut Hadar, dalam perppu diatur mengenai kepala daerah yang masa jabatannya berakhir di 2015 melaksanakan pilkada serentak di hari dan bulan yang sama. Namun yang menjadi persoalan adalah dalam perppu tersebut diperintahkan bahwa pendaftaran bakal calon dilakukan enam bulan sebelum pendaftaran calon, yang dibuka enam bulan sebelum pemungutan suara.

Artinya, KPU sedikitnya memerlukan waktu satu tahun sebelum pemungutan suara untuk memulai tahapan pelaksanaan pilkada. Hadar mengatakan sulit bagi KPU daerah untuk menyelenggarakan pilkada di September 2015, seperti yang selama ini diwacanakan.

Menurutnya, sulit kalau KPU berpegangan bahwa pilkada serentak pada bulan September 2015 karena kalau demikian maka masa pendaftaran bakal calon seharusnya sejak September lalu dan itu sudah lewat."Bisa jadi pilkadanya setelah September, tentunya yang pasti setelah Peraturan KPU ditetapkan proses pilkada sudah bisa dimulai," ujar Hadar.

Hadar juga menjelaskan bahwa sebelumnya KPU memiliki hitung-hitungan jumlah daerah yang akan menyelenggarakan pilkada di 2015 sebanyak 247 daerah. Namun jumlah tersebut memang digabung dengan beberapa kepala daerah yang pemerintahannya habis di awal 2016."Untuk daerah yang akhir masa jabatannya di 2016 selanjutnya ikut pilkada serentak pada 2018," ujarnya.

Hadar menguraikan beberapa daerah yang akan menyelenggarakan pilkada serentak itu meliputi tujuh provinsi yakni Sulawesi Utara, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Riau, serta sisanya 181 kabupaten/kota.

KPU menargetkan setidaknya tiga peraturan dapat diselesaikan di akhir 2014 untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pilkada serentak.

Ketiga peraturan tersebut adalah terkait Pedoman Penyusunan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada; Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pilkada; serta Pedoman Teknis Pencalonan Pilkada.

Setelah ketiga peraturan tersebut disahkan dan ditetapkan, KPU daerah dapat segera menjalankan proses pelaksanaan pilkada di daerah masing-masing.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan KPU memang sebaiknya mulai menyiapkan secara matang tahapan pelaksanaan pilkada serentak di 2015 dengan memfokuskan perhatian pada waktu dan penyiapan aturan pendukungnya.

Titi menambahkan masalah penyiapan anggaran juga tidak kalah penting untuk diperhatikan KPU."Sebab munculnya perppu sedikit banyak telah mengubah beberapa tahapan dan program KPU yang sebelumnya menggunakan UU 32 Tahun 2004 sebagai acuannya," ujarnya.

Dian ramadhani/ant

SABTU 25 OKTOBER 2014
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7934 seconds (0.1#10.140)