Nasib Hamdan Zoelva di Tangan Presiden
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tahun depan bakal kehilangan tiga hakim konstitusi karena habis masa jabatannya. Ketiganya adalah Ketua MK Hamdan Zoelva, Achmad Fadlil Sumadi, dan Muhammad Alim.
Achmad Fadlil Sumadi dan Muhmmad Alim merupakan hakim konstitusi yang berasal dari Mahkamah Agung (MA). Karena itu, usulan pergantian keduanya diserahkan kembali kepada MA. Khusus untuk Hamdan Zoelva, penggantinya nanti tergantung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab Hamdan merupakan hakim konstitusi yang diusung pemerintah.
Menganggapi hal ini, Hamdan Zoelva mengaku tidak akan ikut campur dan menyerahkan seluruh proses penggantian dirinya sebagai hakim konstitusi kepada Presiden Jokowi. Termasuk juga keputusan memperpanjang masa jabatannya atau tidak. Semua itu, ujarnya, tergantung keputusan presiden. Karena itu, Hamdan menyatakan, dirinya belum mengetahui apakah akan maju kembali sebagai hakim konstitusi atau tidak. Sebab, bisa saja posisinya sekarang digantikan dengan orang lain. “Kalau itu tergantung Presiden, kan dari unsur pemerintah, nantilah. Tapi dari unsur pemerintah hanya satu saja,” ungkap Hamdan di Jakarta, kemarin.
Yang jelas, lanjutnya, harus ada hakim konstitusi terpilih per Januari 2015. Hamdan pun mengaku sudah mengirimkan surat kepada presiden dan MA terkait pergantian tiga hakim konstitusi ini.
MA sendiri saat ini masih membuka pendaftaran calon hakim konstitusi hingga 31 Oktober 2014. Saat ini sudah ada tujuh nama yang mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi. Apabila dinyatakan lolos, akan dilakukan tahap seleksi yang meliputi tes tertulis berupa materi ilmu hukum dan kode etik, pembuatan makalah yang akan diuji secara lisan, dan wawancara yang dilaksanakan ketua kamar yang dipimpin wakil ketua MA bidang non yudisial.
Sedangkan untuk pengganti Hamdan, Kepala Badan Litbang Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Mualimin Abdi mengatakan, pihaknya baru membicarakan pembentukan panitia seleksi untuk mencari calon pengganti.
Nurul adriyana
SABTU 25 OKTOBER 2014
Achmad Fadlil Sumadi dan Muhmmad Alim merupakan hakim konstitusi yang berasal dari Mahkamah Agung (MA). Karena itu, usulan pergantian keduanya diserahkan kembali kepada MA. Khusus untuk Hamdan Zoelva, penggantinya nanti tergantung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab Hamdan merupakan hakim konstitusi yang diusung pemerintah.
Menganggapi hal ini, Hamdan Zoelva mengaku tidak akan ikut campur dan menyerahkan seluruh proses penggantian dirinya sebagai hakim konstitusi kepada Presiden Jokowi. Termasuk juga keputusan memperpanjang masa jabatannya atau tidak. Semua itu, ujarnya, tergantung keputusan presiden. Karena itu, Hamdan menyatakan, dirinya belum mengetahui apakah akan maju kembali sebagai hakim konstitusi atau tidak. Sebab, bisa saja posisinya sekarang digantikan dengan orang lain. “Kalau itu tergantung Presiden, kan dari unsur pemerintah, nantilah. Tapi dari unsur pemerintah hanya satu saja,” ungkap Hamdan di Jakarta, kemarin.
Yang jelas, lanjutnya, harus ada hakim konstitusi terpilih per Januari 2015. Hamdan pun mengaku sudah mengirimkan surat kepada presiden dan MA terkait pergantian tiga hakim konstitusi ini.
MA sendiri saat ini masih membuka pendaftaran calon hakim konstitusi hingga 31 Oktober 2014. Saat ini sudah ada tujuh nama yang mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi. Apabila dinyatakan lolos, akan dilakukan tahap seleksi yang meliputi tes tertulis berupa materi ilmu hukum dan kode etik, pembuatan makalah yang akan diuji secara lisan, dan wawancara yang dilaksanakan ketua kamar yang dipimpin wakil ketua MA bidang non yudisial.
Sedangkan untuk pengganti Hamdan, Kepala Badan Litbang Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Mualimin Abdi mengatakan, pihaknya baru membicarakan pembentukan panitia seleksi untuk mencari calon pengganti.
Nurul adriyana
SABTU 25 OKTOBER 2014
(bbg)