PT DKI Perkuat Vonis Andi Mallarangeng

Jum'at, 24 Oktober 2014 - 16:41 WIB
PT DKI Perkuat Vonis...
PT DKI Perkuat Vonis Andi Mallarangeng
A A A
JAKARTA -
PT DKI Tolak Banding Andi Mallarangeng

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Andi Alfian Mallarangeng.

Dengan demikian, Andi yang merupakan terdakwa perkara korupsi proyek embangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tetap harus menjalani masa hukuman empat tahun penjara.

"Ya betul, memperkuat putusan tingkat pertama (vonis pengadilan tindak pidana korupsi)," ujar Kepala Humas PT DKI M Hatta, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (24/10/2014).

Hatta menjelaskan, putusan banding itu dibacakan Ketua PT DKI Jakarta Syamsul Bahri Bapatua terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2014.

Alasan PT DKI memperkuat putusan tingkat pertama atau putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena Andi Mallarangeng bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang dijalaninya.
Bahkan Andi pun dianggap menjunjung tinggi hukum dengan langsung mengundurkan diri dari jabatan Menpora pasca ditetapkan sebagai tersangka.

"Uang yang dikorupsi tersebut tidak pernah terdakwa secara lansgsung terdakwa menerima, akan tetapi yang menerima saudara Wafid dan Choel Mallarangeng. Lagi pula uang tersebut telah dikembalikan secara seluruhnya," ungkapnya.

Seperti diketahui, Andi Alfian Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
(dam)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved