PT DKI Perkuat Vonis Andi Mallarangeng
A
A
A
JAKARTA -
PT DKI Tolak Banding Andi Mallarangeng
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Andi Alfian Mallarangeng.
Dengan demikian, Andi yang merupakan terdakwa perkara korupsi proyek embangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tetap harus menjalani masa hukuman empat tahun penjara.
"Ya betul, memperkuat putusan tingkat pertama (vonis pengadilan tindak pidana korupsi)," ujar Kepala Humas PT DKI M Hatta, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (24/10/2014).
Hatta menjelaskan, putusan banding itu dibacakan Ketua PT DKI Jakarta Syamsul Bahri Bapatua terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2014.
Alasan PT DKI memperkuat putusan tingkat pertama atau putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena Andi Mallarangeng bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang dijalaninya.
Bahkan Andi pun dianggap menjunjung tinggi hukum dengan langsung mengundurkan diri dari jabatan Menpora pasca ditetapkan sebagai tersangka.
"Uang yang dikorupsi tersebut tidak pernah terdakwa secara lansgsung terdakwa menerima, akan tetapi yang menerima saudara Wafid dan Choel Mallarangeng. Lagi pula uang tersebut telah dikembalikan secara seluruhnya," ungkapnya.
Seperti diketahui, Andi Alfian Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
PT DKI Tolak Banding Andi Mallarangeng
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Andi Alfian Mallarangeng.
Dengan demikian, Andi yang merupakan terdakwa perkara korupsi proyek embangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tetap harus menjalani masa hukuman empat tahun penjara.
"Ya betul, memperkuat putusan tingkat pertama (vonis pengadilan tindak pidana korupsi)," ujar Kepala Humas PT DKI M Hatta, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (24/10/2014).
Hatta menjelaskan, putusan banding itu dibacakan Ketua PT DKI Jakarta Syamsul Bahri Bapatua terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2014.
Alasan PT DKI memperkuat putusan tingkat pertama atau putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena Andi Mallarangeng bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang dijalaninya.
Bahkan Andi pun dianggap menjunjung tinggi hukum dengan langsung mengundurkan diri dari jabatan Menpora pasca ditetapkan sebagai tersangka.
"Uang yang dikorupsi tersebut tidak pernah terdakwa secara lansgsung terdakwa menerima, akan tetapi yang menerima saudara Wafid dan Choel Mallarangeng. Lagi pula uang tersebut telah dikembalikan secara seluruhnya," ungkapnya.
Seperti diketahui, Andi Alfian Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
(dam)