DPR Minta Jokowi Agar KIH Bentuk Komisi dan AKD

Kamis, 23 Oktober 2014 - 03:32 WIB
DPR Minta Jokowi Agar...
DPR Minta Jokowi Agar KIH Bentuk Komisi dan AKD
A A A
JAKARTA - DPR minta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar KIH segera membentuk komisi dan Alat Kelengkapa Dewan (AKD).

Karena hingga waktu yang dibatasi kemarin, KIH belum menyerahkan nama-nama komisi dan AKD. Pasalnya, keterlambatan ini bisa menghambat kinerja pemerintahan Jokowi-JK.

"Sekaligus saya mengimbau minta tolong Pak Jokowi dengan koalisinya segera membentuk komisi-komisi," kata Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan kepada wartawa di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu 22 Oktober 2014.

Taufik menjelaskan, pimpinan DPR pada pukul 15.00 kemarin menerima surat dari Presiden Jokowi yang meminta pertimbangan DPR terkait perubahan enam nomenklatur kementeriannya. Dan surat ini tentunya harus dibawa ke dalam rapat paripurna untuk kemudian diserahkan ke komisi untuk ditindak lanjuti.

"Masalahnya komisinya belum terbentuk, jadi kami dilematis," ujar Sekretaris Jenderal DPP PAN ini.

Dia mengakui, memang urusan kabinet ini menjadi hak prerogratif presiden. Tapi, ada ketentuan dalam Undang-undang Kementerian Negara yang menyebutkan bahwa presiden juga memerlukan pertimbangan DPR terkait kabinet.

Seperti misalnya, masukan mengenai kementerian yang digabung atau dipisah, dan lain-lainnya.

"Sekarang masalahnya surat dari presiden juga harus dimunculkan dahulu di paripurna, kemudian ditindaklanjuti di bamus, lalu ‎alat kelengkapan dewan terkait," terangnya.

Namun, sambungnya, hingga saat ini alat kelengkapan belum juga bisa dibentuk lantaran ada lima fraksi yang belum mengumpulkan nama-namanya, sehingga rapat paripurna harus ditunda lagi. Dirnya berharap hari ini menyerahkan untuk mempercepat proses ini.

"Kita harapkan ketentuan yang ada di hasil paripurna kemarin. Besok jadi salah satu yang kita harapkan jadi terakhir kalinya," imbuhnya.

Karena, lanjut Taufik, Bamus bisa digantikan dengan rapat konsultasi. Sementara pembahasan surat Jokowi harus dibahas oleh komisi terkait. Jadi, tidak ada masalah antara koalisi satu dengan yang lainnya.

DPR hanya ingin bisa cepat kerja, ingin cepat merespon apa yang diinginkan presiden pada pelantikan dengan jargon kerja, kerja dan kerja.

"Kita kalau mau lanjut terus sih engga apa-apa, tapi kan kita maunya kebersamaan, tapi ini gimana? Inilah dilematis kita, tapi akan segera kita bahas," tambahnya.

Meski demikian, kata Taufik, tidak ada sanksi yang akan diberlakukan kepada lima fraksi yang tidak kunjung menyerahkan nama-nama anggota komisi dan AKD.

"Ya ini yang kita liat nanti, tentunya sanksinya ya sanski moral dari masyarakat lah, yang menilai itu ya," ujar Taufik.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) KMP, Tantowi Yahya berujar, dengan lima fraksi yang belum juga menyerahkan nama-nama ini, proses di DPR menjadi terlambat. Semestinya DPR sudah bisa kerja dengan dibentuknya komisi dan AKD.

"Andai AKD sudah terbentuk kita sudah bisa membangun rapat interen. Perkenalan sekarang ini jadi terhambat. Kita buang waktu," kata Ketua DPP Partai Golkar ini di Gedung DPR.

Terkait dengan alasan penangguhan KIH yang menunggu pembentukan kabinet, menurutnya, itu merupakan logika berpikir yang aneh. Karena logikanya, DPR merupakan tempat bagi penerintah untuk berkonsultasi. Jadi seharusnya, DPR yang terlebih dulu membentuk alat kelengkapannya.

"Supaya pemerintah bisa berkonsultasi. Ini gimana? Kita (DPR) aja belum membentuk diri," tutupnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem, Johnny Plate mengatakan, pihaknya menunggu tersebentuknya struktur pemerintahan Jokowi-JK terlebih dulu, sebelum mengajukan nama-nama untuk mengisi komisi dan AKD.

"Kalau kita buru-buru bentuk komisi yang ada, nanti ada perubahan lagi," kata Johnny di Gedung DPR, kemarin.

Menurut dia, pihaknya tidak ingin main-main mengenai komisi dan AKD. Kalau pemeirntah menunggu pembentukan komisi, diakutkan nanti DPR akan kerja dua kali karena ada perubahan kementerian dan kabinet nantinya

"Kita minta menunggu satu dua hari untuk mengajukan nama, jangan ada image mempermainkan lembaga terhormat (DPR),"

Terlebih, lanjutnya, dalam Pasal 284 Tatib DPR, pemilihan pimpinan komisi dan AKD tidak daoat dilanjutkan jika fraksi yang mengajukan nama belum memenuhi syarat 50% ditambah satu dan 50% ditambah satu dari total fraksi.

"Kalau belum memenuhi maka belum kuorum dan tidak bisa dilanjutkan," pungaksnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1040 seconds (0.1#10.140)