Sel Tahanan KPK Ternyata Tidak Steril
A
A
A
JAKARTA - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Guntur, yang merupakan tempat tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak sedikit tahanan yang berusaha menyelundupkan telepon seluler (ponsel).
Kondisi ini terungkap dalam sidang perkara korupsi dengan terdakwa Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Syahrul Raja Sempurnajaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (22/10/2014).
Dalam sidang, Syahrul mengungkap fakta peredaran dan penyitaan ponsel di Rumah Tahanan Guntur, Pomdam Jaya.
Keberadaan ponsel itu diketahui berdasarkan atas hasil inspeksi mendadak (sidak) KPK.
"Yang mulia, kami terima surat berupa informasi dari Karutan (Kepala Rutan) di Guntur sehubungan dengan hasil sidak internal ditemukan beberapa dokumen dakwaan-dakwaan dari pada tersangka lain di dalam tahanan yang digunakan untuk menyimpan handphone dan segala macam," ungkap Syahrul.
Syahrul mengungkapkan soal peredaran ponsel di tahanan lantaran dokumen-dokumen miliknya ikut disita petugas dalam sidak tersebut.
Salah satunya dokumen berisi berkas dakwaan yang akan digunakannya dalam menyusun nota pembelaan atau pleidoi.
Padahal dia hanya diberikan waktu satu pekan hingga Rabu 27 Oktober 2014 oleh majelis hakim.
Jaksa menuntut Syahrul 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Untuk itu dia meminta izin majelis hakim dan jaksa untuk memberikannya kesempatan membaca kembali dokumen yang diamankan untuk menyusun pleidoi.
Hakim Sinung kemudian menjawab permintaaan Syahrul dan berkaitan dengan sidak.
Sementara itu jaksa penuntut umum menyatakan sudah mendengar sendiri dari Kepala Rutan tentang sidak ponsel di rutan.
Sejumlah tahanan pun kedapatan menyelundupkan ponsel untuk melakukan komunikasi.
Hal itu diungkapkan Eko Abadi Prananto, kuasa hukum Syahrul.
Eko mengatakan, berdasarkan penuturan kliennya, petugas KPK saat melakukan sidak menemukan adanya ponsel di Rutan Guntur.
Dia menuturkan, dua ponsel ditemukan masing-masing di kamar tahanan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang dan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tb Chaeri Wardhana atau Wawan.
"Di kamarnya Bonaran ya. Handphone kan ada dua (yang disita), yang satu punya Wawan, yang satu ya itu (punya) Bonaran," kata Eko kepada wartawan usai sidang Syahrul.
Dia menuturkan, KPK dua kali melakukan sidak. Pekan lalu disita ponsel milik Wawan. Yang kedua, sidak baru-baru ini.
Di sana kemudian disita ponsel milik Bonaran. Tetapi Eko mengaku tidak tahu tanggalnya. Pasalnya Syahrul tidak menyampaikannya.
Di kamar kedua tahanan itu juga ditemukan berkas-berkas yang jadi sarana untuk sembunyikan ponsel.
"Sidak yang kedua yang kena Bonaran. Di kamar Pak Syahrul enggak ditemukan apa-apa," paparnya.
---
Kondisi ini terungkap dalam sidang perkara korupsi dengan terdakwa Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Syahrul Raja Sempurnajaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (22/10/2014).
Dalam sidang, Syahrul mengungkap fakta peredaran dan penyitaan ponsel di Rumah Tahanan Guntur, Pomdam Jaya.
Keberadaan ponsel itu diketahui berdasarkan atas hasil inspeksi mendadak (sidak) KPK.
"Yang mulia, kami terima surat berupa informasi dari Karutan (Kepala Rutan) di Guntur sehubungan dengan hasil sidak internal ditemukan beberapa dokumen dakwaan-dakwaan dari pada tersangka lain di dalam tahanan yang digunakan untuk menyimpan handphone dan segala macam," ungkap Syahrul.
Syahrul mengungkapkan soal peredaran ponsel di tahanan lantaran dokumen-dokumen miliknya ikut disita petugas dalam sidak tersebut.
Salah satunya dokumen berisi berkas dakwaan yang akan digunakannya dalam menyusun nota pembelaan atau pleidoi.
Padahal dia hanya diberikan waktu satu pekan hingga Rabu 27 Oktober 2014 oleh majelis hakim.
Jaksa menuntut Syahrul 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Untuk itu dia meminta izin majelis hakim dan jaksa untuk memberikannya kesempatan membaca kembali dokumen yang diamankan untuk menyusun pleidoi.
Hakim Sinung kemudian menjawab permintaaan Syahrul dan berkaitan dengan sidak.
Sementara itu jaksa penuntut umum menyatakan sudah mendengar sendiri dari Kepala Rutan tentang sidak ponsel di rutan.
Sejumlah tahanan pun kedapatan menyelundupkan ponsel untuk melakukan komunikasi.
Hal itu diungkapkan Eko Abadi Prananto, kuasa hukum Syahrul.
Eko mengatakan, berdasarkan penuturan kliennya, petugas KPK saat melakukan sidak menemukan adanya ponsel di Rutan Guntur.
Dia menuturkan, dua ponsel ditemukan masing-masing di kamar tahanan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang dan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tb Chaeri Wardhana atau Wawan.
"Di kamarnya Bonaran ya. Handphone kan ada dua (yang disita), yang satu punya Wawan, yang satu ya itu (punya) Bonaran," kata Eko kepada wartawan usai sidang Syahrul.
Dia menuturkan, KPK dua kali melakukan sidak. Pekan lalu disita ponsel milik Wawan. Yang kedua, sidak baru-baru ini.
Di sana kemudian disita ponsel milik Bonaran. Tetapi Eko mengaku tidak tahu tanggalnya. Pasalnya Syahrul tidak menyampaikannya.
Di kamar kedua tahanan itu juga ditemukan berkas-berkas yang jadi sarana untuk sembunyikan ponsel.
"Sidak yang kedua yang kena Bonaran. Di kamar Pak Syahrul enggak ditemukan apa-apa," paparnya.
---
(dam)