Cegah Korupsi, Kemenhut dan KPK Tandatangani MoU

Jum'at, 17 Oktober 2014 - 13:50 WIB
Cegah Korupsi, Kemenhut...
Cegah Korupsi, Kemenhut dan KPK Tandatangani MoU
A A A
JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang diwakili Plt Menteri Chairul Tanjung hari ini menyambangi Gedung KPK. Kehadirannya untuk menandatangani peraturan yang telah disepakati 12 kementerian bersama KPK terkait tata kelola hutan.

Selain Chairul Tanjung, hadir juga Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Maliki, Kepala Badan Pertahanan Nasional Hendarman Supandji, dan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto.

"Telah ditandatangani yang namanya peraturan bersama antara beberapa kementrian dan lembaga terkait masalah fungsi hutan," ujar Chairul di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (17/10/2014).

Dia menjelaskan, pembuatan peraturan itu merupakan inisiatif KPK dengan melihat permasalahan yang timbul terkait masalah hutan. Hal ini merupakan salah satu agenda KPK yang juga tengah berusaha untuk menekan angka korupsi di sektor kehutanan.

"Sering kali ada permasalahan tumpang tindih dari lahan hutan ini. Oleh karena itu dengan peraturan bersama bisa banyak menyelesaikan masalah. Khususnya di sektor kehutanan sendiri," ungkapnya.

Chairul menambahkan, peraturan itu akan mengevaluasi dan menyempurnakan peraturan pemerintah yang sudah ada sebelumnya, dan menyelesaikan berbagai masalah yang ada dalam sektor kehutanan.

"Bukan hanya masalah korupsi, tapi juga menyelesaikan konflik horizontal. Oleh karena itu peraturan bersama ini untuk menghindari konflik korupsi, dan kepastian kepada seluruh instansi terlibat untuk melakukan peraturan bersama," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6977 seconds (0.1#10.140)