Kasus Hutan Bogor, KPK Periksa Biro PT Sentul

Kamis, 16 Oktober 2014 - 14:31 WIB
Kasus Hutan Bogor, KPK Periksa Biro PT Sentul
Kasus Hutan Bogor, KPK Periksa Biro PT Sentul
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor tahun 2013.

Dalam kasus ini, KPK bakal memeriksa anggota biro PT Sentul City bernama Robin Zulkarnain dan Karyawan PT Serpong Karya Cemerlang, Elfi Darlis.

"Mereka diperiksa untuk tersangka KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/10/2014).

Selain mereka berdua, penyidik juga rencananya bakal memanggil empat orang berprofesi swasta. Mereka adalah Ardani, Casrudin, Sudarmi alias Darmi dan Daniel Otto Kumala.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Kwee Cahyadi Kumala sebagai tersangka. Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) itu, disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Cahyadi juga disangka melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur tentang dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi.

Cahyadi diduga ikut memberikan suap janji kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin bersama dengan Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri. Cahyadi diduga telah memengaruhi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor terkait izin tukar menukar kawasan hutan di Bogor.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6377 seconds (0.1#10.140)