KPK Periksa Dua Pejabat Kemenhut
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang pejabat Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Keduanya diperiksa dalam penyidikan kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
Kedua pejabat itu adalah Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung di Kementerian Kehutanan, Bambang Supriyanto dan Direktur Perencanaan Kawasan hutan pada Ditjen Pianologi Kehutanan di Kemenhut, Masyhud.
"Mereka diperiksa untuk tersangka AM (Anas Maamun)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (16/10/2014).
Selain mereka berdua, penyidik juga berencana memeriksa seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pada Dinas Kehutanan Provinsi Riau bernama Cecep Iskandar.
"Dia (Cecep) juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Penyidik tidak menjelaskan Pemeriksaan terhadap ketiga terkait apa. Namun, keterangan para saksi dibutuhkan untuk pengembangan kasus.
"Yang jelas keterangan saksi dibutuhkan untuk penyidikan," tambahnya.
Annas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat 26 September 2014. Anas diduga menerima suap terkait alih fungsi lahan Kelapa Sawit yang berada di lokasi hutan tanaman industri (HTI) agar dikeluarkan izin Area Peruntukan lainnya (APL) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Keduanya diperiksa dalam penyidikan kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
Kedua pejabat itu adalah Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung di Kementerian Kehutanan, Bambang Supriyanto dan Direktur Perencanaan Kawasan hutan pada Ditjen Pianologi Kehutanan di Kemenhut, Masyhud.
"Mereka diperiksa untuk tersangka AM (Anas Maamun)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (16/10/2014).
Selain mereka berdua, penyidik juga berencana memeriksa seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pada Dinas Kehutanan Provinsi Riau bernama Cecep Iskandar.
"Dia (Cecep) juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Penyidik tidak menjelaskan Pemeriksaan terhadap ketiga terkait apa. Namun, keterangan para saksi dibutuhkan untuk pengembangan kasus.
"Yang jelas keterangan saksi dibutuhkan untuk penyidikan," tambahnya.
Annas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat 26 September 2014. Anas diduga menerima suap terkait alih fungsi lahan Kelapa Sawit yang berada di lokasi hutan tanaman industri (HTI) agar dikeluarkan izin Area Peruntukan lainnya (APL) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
(dam)