Kasus Transjakarta, Hakim Tolak Hadirkan Jokowi
Rabu, 15 Oktober 2014 - 19:57 WIB
Kasus Transjakarta, Hakim Tolak Hadirkan Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Permohonan Udar Pristono untuk menghadirkan presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi), dalam persidangan pra peradilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, ditolak majelis hakim.
Permohonan terebut ditolak, karena hakim beralasan dirinya tidak ingin dianggap berpihak kepada pemohon.
"Jangan lupa kami sudah bersumpah, tidak boleh memihak," kata Majelis Hakim, Nur Asalam dalam persidangan, di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2014).
"Mohon maaf saya tidak mau melanggar sumpah saya. Tuhan tidak bisa saya bohongi," imbuhnya.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Udar Pristono, Eggi Sudjana berharap agar hakim dapat mempertimbangkan permohonan kliennya.
Menurut Eggi, kehadiran Jokowi sangat penting dalam sidang pra peradilan. Karena proyek pengadaan bus Transjakarta dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
"Maka kami ajukan juga, Jokowi sebagai gubernur untuk bertanggung jawab hadir dalam sidang. Memberikan keterangan bahwa klien kami tidak melakukan sebagaimana yang dituduhkan," pungkasnya.
Permohonan terebut ditolak, karena hakim beralasan dirinya tidak ingin dianggap berpihak kepada pemohon.
"Jangan lupa kami sudah bersumpah, tidak boleh memihak," kata Majelis Hakim, Nur Asalam dalam persidangan, di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2014).
"Mohon maaf saya tidak mau melanggar sumpah saya. Tuhan tidak bisa saya bohongi," imbuhnya.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Udar Pristono, Eggi Sudjana berharap agar hakim dapat mempertimbangkan permohonan kliennya.
Menurut Eggi, kehadiran Jokowi sangat penting dalam sidang pra peradilan. Karena proyek pengadaan bus Transjakarta dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
"Maka kami ajukan juga, Jokowi sebagai gubernur untuk bertanggung jawab hadir dalam sidang. Memberikan keterangan bahwa klien kami tidak melakukan sebagaimana yang dituduhkan," pungkasnya.
(maf)