Udar Minta Jokowi Dipanggil, Kejagung Nilai Tak Relevan
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono meminta hakim menghadirkan Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang praperadilan.
Udar yang sudah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta itu meminta hakim memeriksa Jokowi selaku Gubernur DKI Jakarta.
Kejagung menilai permintaan Udar tidak relevan. "Mereka mengajukan gugatan pra peradilan atas keberatan terhadap penahanan Udar, tapi meminta majelis hakim menghadirkan Jokowi, itu tidak relevan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony Trinagus Spontana kepada Sindonews, Rabu (15/10/2014).
Menurut Tony, gugatan praperadilan yang diajukan Udar harus sesuai dengan koridor Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Jika gugatan yang diajukan tidak sesuai koridor, kata dia, Kejagung tidak akan menanggapinya.
Udar menggugat praperadilan Kejagung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menilai penahanan dirinya oleh Kejagung tidak sesuai prosedur.
Udar yang sudah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta itu meminta hakim memeriksa Jokowi selaku Gubernur DKI Jakarta.
Kejagung menilai permintaan Udar tidak relevan. "Mereka mengajukan gugatan pra peradilan atas keberatan terhadap penahanan Udar, tapi meminta majelis hakim menghadirkan Jokowi, itu tidak relevan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony Trinagus Spontana kepada Sindonews, Rabu (15/10/2014).
Menurut Tony, gugatan praperadilan yang diajukan Udar harus sesuai dengan koridor Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Jika gugatan yang diajukan tidak sesuai koridor, kata dia, Kejagung tidak akan menanggapinya.
Udar menggugat praperadilan Kejagung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menilai penahanan dirinya oleh Kejagung tidak sesuai prosedur.
(dam)