Tersangka Korupsi Bus Transjakarta Minta Hakim Hadirkan Jokowi
Rabu, 15 Oktober 2014 - 09:32 WIB
Tersangka Korupsi Bus Transjakarta Minta Hakim Hadirkan Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini akan menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Udar Pristono terhadap Kejaksaan Agung.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang sudah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta itu menilai penahanan dirinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sesuai prosedur.
Udar juga meminta majelis hakim untuk menghadirkan Joko Widodo atau Jokowi selaku Gubernur DKI Jakarta untuk memberikan kesaksian tentang alasan pencopotan dirinya dari jabatan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Klien kami tidak melakukan sebagaimana yang dituduhkan," kata Eggi kepada Sindonews, Rabu (15/10/2014).
Seperti diketahui, Udar Pristono telah ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung pada Rabu 17 September 2014 lalu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta anggaran 2013.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang sudah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta itu menilai penahanan dirinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sesuai prosedur.
Udar juga meminta majelis hakim untuk menghadirkan Joko Widodo atau Jokowi selaku Gubernur DKI Jakarta untuk memberikan kesaksian tentang alasan pencopotan dirinya dari jabatan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Klien kami tidak melakukan sebagaimana yang dituduhkan," kata Eggi kepada Sindonews, Rabu (15/10/2014).
Seperti diketahui, Udar Pristono telah ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung pada Rabu 17 September 2014 lalu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta anggaran 2013.
(dam)