KPK Bongkar Paksa Brankas Bupati Karawang

Selasa, 14 Oktober 2014 - 21:58 WIB
KPK Bongkar Paksa Brankas...
KPK Bongkar Paksa Brankas Bupati Karawang
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar brankas milik Ade Swara, Bupati Karawang, Jawa Barat.

Ade merupakan tersangka pemerasan pengurusan izin surat pernyataan pengelolaan lingkungan PT Tatar Kertabumi.

Pembongkaran itu dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Teddy Ruspendi. Namun brankas milik Ade tidak ada isinya.

"Tapi setelah dibuka penyidik, ternyata isinya tidak ada apa-apa," kata Teddy Ruspendi, Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (14/10/2014).

Brankas milik Ade disita saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Karawang beberapa waktu lalu. Teddy diminta menyaksikan saat Brankas itu dibuka paksa oleh penyidik KPK.

Pembongkaran juga disaksikan oleh Ade. "Sekarang brankasnya dibawa lagi ke Karawang, karena kan dari KPK sudah tidak diperlukan lagi," ucapnya.

Dalam kasus ini, Bupati Karawang Ade Swara (ASW) dan istrinya Nur Latifah (NLF) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi, untuk pembangunan mall di Karawang.

Mereka berdua dijerat Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-undang (UU) 31 Tahun 1999 jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK juga menetapkan pasangan suami istri itu sebagai tersangka pencucian uang. Ade Swara dan istrinya disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0997 seconds (0.1#10.140)