DPR Diminta Ladeni Tantangan Panggil Kejagung dan KPK
Selasa, 14 Oktober 2014 - 08:48 WIB
DPR Diminta Ladeni Tantangan Panggil Kejagung dan KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR diminta segera memenuhi tantangan untuk memanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tantangan ke DPR ini terkait dengan kinerja Kejagung dan KPK yang dinilai mandek dalam menangani kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2012-2013.
"Kalau Komisi III harus memanggil, dilakukan saja. Tinggal dijelaskan oleh kejaksaan, apakah memang sudah ada indikasi keterlibatan (Jokowi) dalam kasus itu," kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti saat dihubungi Sindonews, Senin 13 Oktober 2014.
Menurut Ray, perihal pemanggilan yang bertujuan menanyakan kinerja Kejagung dan KPK itu memang domain kewenangan Komisi III DPR. Namun, ia juga mengingatkan, apakah pemanggilan terhadap Kejagung sudah memenuhi cukup alasan atau semata-mata hanya karena dendam politik yang terus dipelihara.
"Nanti masyarakat juga bisa menilai. Ke depan akan ketahuan, pemanggilan itu punya dasar argumentasi yang kuat atau tidak," imbuh dia.
Sebelumnya, Ketua Progres 98 Faizal Assegaf meminta DPR segera memanggil Jaksa Agung dan KPK untuk dimintai keterangan terkait alasan mengapa tidak segera memanggil Jokowi dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2012-2013.
Pasalnya, selama tujuh bulan kasus yang diduga telah merugikan keuangan negera sebesar Rp1,5 triliun rupiah itu ditangani, pihak Kejagung belum sekali pun memanggil Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
Tantangan ke DPR ini terkait dengan kinerja Kejagung dan KPK yang dinilai mandek dalam menangani kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2012-2013.
"Kalau Komisi III harus memanggil, dilakukan saja. Tinggal dijelaskan oleh kejaksaan, apakah memang sudah ada indikasi keterlibatan (Jokowi) dalam kasus itu," kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti saat dihubungi Sindonews, Senin 13 Oktober 2014.
Menurut Ray, perihal pemanggilan yang bertujuan menanyakan kinerja Kejagung dan KPK itu memang domain kewenangan Komisi III DPR. Namun, ia juga mengingatkan, apakah pemanggilan terhadap Kejagung sudah memenuhi cukup alasan atau semata-mata hanya karena dendam politik yang terus dipelihara.
"Nanti masyarakat juga bisa menilai. Ke depan akan ketahuan, pemanggilan itu punya dasar argumentasi yang kuat atau tidak," imbuh dia.
Sebelumnya, Ketua Progres 98 Faizal Assegaf meminta DPR segera memanggil Jaksa Agung dan KPK untuk dimintai keterangan terkait alasan mengapa tidak segera memanggil Jokowi dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2012-2013.
Pasalnya, selama tujuh bulan kasus yang diduga telah merugikan keuangan negera sebesar Rp1,5 triliun rupiah itu ditangani, pihak Kejagung belum sekali pun memanggil Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
(kri)