Respons Kubu Romi Soal Sah Tidaknya Muktamar PPP
A
A
A
JAKARTA - Ketua Mahkamah PPP Chozin Chumaidy menegaskan, Mahkamah PPP menganggap muktamar sah, apabila ditandatangani Ketua Umum Suryadharma Ali (SDA) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Romahurmuziy (Romi).
Menanggapi hal ini, Ketua DPP PPP Aunur Rofiq yang berada di kubu Romi mengatakan, pendapat Mahkamah PPP itu nuansanya adalah sudah islah.
"Nuansanya adalah islah, keputusan sela sudah dikeluarkan pada 24 September," ujar Aunur Rofiq kepada Sindonews melalui pesan singkat, Senin 13 Oktober 2014.
Pada saat itu, kata dia, kedua belah pihak, baik kubu SDA maupun kubu Romi, sudah memberikan respons.
"Ada yang menerima islah dan ada yang tidak bersedia. Yang menerima Pak Emron Pangkapi dan yang menolak Pak SDA," tuturnya.
Sebelumnya, Mahkamah PPP menegaskan, muktamar dianggap sah bila ditandatangi Ketua Umum PPP SDA dan Sekjen Romi.
Maka itu, surat undangan dan surat-menyurat lainnya berkaitan dengan pelaksanaan Muktamar VIII PPP di Surabaya nanti juga harus ditandatangani SDA dan Romi.
"Semua kebijakan dan kegiatan partai di tingkat nasional, hanya sah apabila dilakukan oleh pengurus harian DPP PPP, termasuk untuk penyelenggaraan Muktamar VIII PPP," ujar Ketua Mahkamah PPP Chozin Chumaidy di DPP PPP, Jakarta.
Menanggapi hal ini, Ketua DPP PPP Aunur Rofiq yang berada di kubu Romi mengatakan, pendapat Mahkamah PPP itu nuansanya adalah sudah islah.
"Nuansanya adalah islah, keputusan sela sudah dikeluarkan pada 24 September," ujar Aunur Rofiq kepada Sindonews melalui pesan singkat, Senin 13 Oktober 2014.
Pada saat itu, kata dia, kedua belah pihak, baik kubu SDA maupun kubu Romi, sudah memberikan respons.
"Ada yang menerima islah dan ada yang tidak bersedia. Yang menerima Pak Emron Pangkapi dan yang menolak Pak SDA," tuturnya.
Sebelumnya, Mahkamah PPP menegaskan, muktamar dianggap sah bila ditandatangi Ketua Umum PPP SDA dan Sekjen Romi.
Maka itu, surat undangan dan surat-menyurat lainnya berkaitan dengan pelaksanaan Muktamar VIII PPP di Surabaya nanti juga harus ditandatangani SDA dan Romi.
"Semua kebijakan dan kegiatan partai di tingkat nasional, hanya sah apabila dilakukan oleh pengurus harian DPP PPP, termasuk untuk penyelenggaraan Muktamar VIII PPP," ujar Ketua Mahkamah PPP Chozin Chumaidy di DPP PPP, Jakarta.
(maf)