Annas dan Gulat Diperiksa KPK Bersama 2 Saksi
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Gulat Manurung (GM) dan Gubernur Riau Annas Maamun (AM).
Pemeriksaan dilakukan kepada mereka terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dua saksi lain untuk tersangka Annas Maamun, yaitu Kepala Bappeda Provinsi Riau H.M Yahfiz, dan Kepala Dinas Kehutanan Prov Riau Irwan Effendi.
"Semua diperiksa sebagai saksi untuk AM," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/10/2014).
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah dinas Annas di Pekanbaru, Minggu 5 Oktober 2014 lalu selama dua jam.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Annas Maamun dan Gulat Manurung diciduk tim satuan tugas (satgas) gabungan penyelidik dan penyidik KPK bersama tujuh pihak lain seperti Latifah Hanun selaku istri Annas, serta beberapa orang lainnya di Perumahan Citra Grand, Cibubur, Bogor, Jawa Barat, Kamis 25 September 2014.
Bersama mereka disita uang suap sebesar 156.000 dolar Singapura dan Rp500 juta, serta uang USD30.000. Annas pun menjadi penghuni Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan. Sementara Gulat ditahan di Rutan Jakarta Timur cabang KPK di Gedung KPK, Jakarta.
Pemeriksaan dilakukan kepada mereka terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dua saksi lain untuk tersangka Annas Maamun, yaitu Kepala Bappeda Provinsi Riau H.M Yahfiz, dan Kepala Dinas Kehutanan Prov Riau Irwan Effendi.
"Semua diperiksa sebagai saksi untuk AM," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/10/2014).
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah dinas Annas di Pekanbaru, Minggu 5 Oktober 2014 lalu selama dua jam.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Annas Maamun dan Gulat Manurung diciduk tim satuan tugas (satgas) gabungan penyelidik dan penyidik KPK bersama tujuh pihak lain seperti Latifah Hanun selaku istri Annas, serta beberapa orang lainnya di Perumahan Citra Grand, Cibubur, Bogor, Jawa Barat, Kamis 25 September 2014.
Bersama mereka disita uang suap sebesar 156.000 dolar Singapura dan Rp500 juta, serta uang USD30.000. Annas pun menjadi penghuni Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan. Sementara Gulat ditahan di Rutan Jakarta Timur cabang KPK di Gedung KPK, Jakarta.
(kur)