KPU Klaim Pelantikan Jokowi-JK Hanya Soal Prosedur
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadiri undangan Pemimpin MPR untuk membahas persiapan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK).
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, rencana pelantikan presiden terpilih tinggal menunggu waktu pelaksanaan. Hal lain yang masih dibahas bersama MPR adalah soal teknis serta prosedur pelantikan.
"Ini prosedur administrasi saja. Sesuatu yang administrasi harus dilaksanakan," kata Hadar di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/10/2014).
Menurut Hadar, KPU sebagai penyelenggara sudah menjalankan fungsinya memilih presiden dan wakil presiden. Berikutnya, kata dia, kewenangan pelantikan berada di lembaga MPR.
"Karena hasil pemilu sudah kami tetapkan, kami yang punya otoritas itu. Presiden terpilih sudah ada dan tinggal dilantik," tukasnya.
Sekadar informasi, tanggal 20 Oktober 2014 mendatang, MPR bakal menjalankan tugas pertamanya dengan melantik Jokowi-JK sebagai presiden dan wakil presiden masa bakti 2014-2019.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, rencana pelantikan presiden terpilih tinggal menunggu waktu pelaksanaan. Hal lain yang masih dibahas bersama MPR adalah soal teknis serta prosedur pelantikan.
"Ini prosedur administrasi saja. Sesuatu yang administrasi harus dilaksanakan," kata Hadar di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/10/2014).
Menurut Hadar, KPU sebagai penyelenggara sudah menjalankan fungsinya memilih presiden dan wakil presiden. Berikutnya, kata dia, kewenangan pelantikan berada di lembaga MPR.
"Karena hasil pemilu sudah kami tetapkan, kami yang punya otoritas itu. Presiden terpilih sudah ada dan tinggal dilantik," tukasnya.
Sekadar informasi, tanggal 20 Oktober 2014 mendatang, MPR bakal menjalankan tugas pertamanya dengan melantik Jokowi-JK sebagai presiden dan wakil presiden masa bakti 2014-2019.
(maf)