KPK Cegah Pihak Swasta Terkait Kasus Haji
Rabu, 08 Oktober 2014 - 17:12 WIB
KPK Cegah Pihak Swasta Terkait Kasus Haji
A
A
A
JAKARTA - KPK melalui Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM mencegah pihak swasta terkait penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013 dengan tersangka Suryadharma Ali selaku Menteri Agama RI.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya mencegah Saleh Salim Badegel dari swasta untuk tidak berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Hal itu dilakukan karena Saleh dibutuhkan dalam penyidikan kasus tersebut.
"Penyidik KPK telah mengirimkan surat permintaan cegah ke kepala jenderal imigrasi atas nama tersebut untuk mencegah atau melarang ke luar negeri," ujar Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (8/10/2014).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Sebagai Menteri Agama, Suryadharma diduga telah menyalahgunakan sisa kuota haji. Sisa kuota haji tersebut dipakai oleh keluarga, kolega, dan anggota DPR.
Dana yang dikucurkan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012/2013 melebihi Rp1 triliun. Dana itu merupakan gabungan dari APBN dan masyarakat. Ihwal kerugian negara, KPK masih melakukan penghitungan.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya mencegah Saleh Salim Badegel dari swasta untuk tidak berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Hal itu dilakukan karena Saleh dibutuhkan dalam penyidikan kasus tersebut.
"Penyidik KPK telah mengirimkan surat permintaan cegah ke kepala jenderal imigrasi atas nama tersebut untuk mencegah atau melarang ke luar negeri," ujar Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (8/10/2014).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Sebagai Menteri Agama, Suryadharma diduga telah menyalahgunakan sisa kuota haji. Sisa kuota haji tersebut dipakai oleh keluarga, kolega, dan anggota DPR.
Dana yang dikucurkan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012/2013 melebihi Rp1 triliun. Dana itu merupakan gabungan dari APBN dan masyarakat. Ihwal kerugian negara, KPK masih melakukan penghitungan.
(kri)