Datang ke KPK, Anggito Abimanyu Kenakan Helm
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kementerian Agama, Anggito Abimanyu.
Kedatangan Anggito ke Gedung KPK sempat membuat terkejut wartawan. Sebab, Anggito datang dengan mengenakan penutup kepala atau helm.
Dibalut jaket berwarna hitam, Anggito tiba di Gedung KPK sekira pukul 13.55 WIB, Selasa (7/10/2014).
Awalnya dia tetap mengenakan helm sampai di depan halaman Gedung KPK. Namun tepat di halaman Gedung KPK, Anggito membuka helm yang dipakainya.
Mengetahui bahwa orang itu adalah Anggito, sejumlah wartawanpun berlari mengejarnya.
Saat ditanya apakah dirinya mengendarai sepeda motor. Anggito menjawabnya dengan tenang. "Iya, saya dari Yogja," ungkap Anggito.
Anggito mengaku belum mengetahui terkait materi pemeriksaan yang akan dijalaninya.
"Saya belum tahu karena belum diperiksa," ujar Anggito.
Pemeriksaan Anggito merupakan pemeriksaan untuk keempat kalinya. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) dengan tersangka Suryadharma Ali (SDA).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama SDA sebagai tersangka.
Dia diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 KUHPidana.
Kedatangan Anggito ke Gedung KPK sempat membuat terkejut wartawan. Sebab, Anggito datang dengan mengenakan penutup kepala atau helm.
Dibalut jaket berwarna hitam, Anggito tiba di Gedung KPK sekira pukul 13.55 WIB, Selasa (7/10/2014).
Awalnya dia tetap mengenakan helm sampai di depan halaman Gedung KPK. Namun tepat di halaman Gedung KPK, Anggito membuka helm yang dipakainya.
Mengetahui bahwa orang itu adalah Anggito, sejumlah wartawanpun berlari mengejarnya.
Saat ditanya apakah dirinya mengendarai sepeda motor. Anggito menjawabnya dengan tenang. "Iya, saya dari Yogja," ungkap Anggito.
Anggito mengaku belum mengetahui terkait materi pemeriksaan yang akan dijalaninya.
"Saya belum tahu karena belum diperiksa," ujar Anggito.
Pemeriksaan Anggito merupakan pemeriksaan untuk keempat kalinya. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) dengan tersangka Suryadharma Ali (SDA).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama SDA sebagai tersangka.
Dia diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 KUHPidana.
(dam)